Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:12 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Suara.com/Wivy)

Maulana menuturkan, pemilik akun Bang Djoel bakal dilaporkan dengan dua pasal yakni Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE dan Pasal 281 KUHP.

"Karena unggahan yang bersangkutan melanggar kesusilaan dan mencemarkan nama baik," tutupnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Dilecehkan Lewat Foto Kehamilan, Ponakan Prabowo: Melecehkan Ibu Mengandung

Load More