Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:04 WIB
[WA group]

SuaraJakarta.id - TS, guru rasis SMA 58 Jakarta Timur pusing tujuh keliling karena aksi rasisnya viral di media sosial. Kasus rasisme dalam pemilihan Ketua OSIS di SMAN 58 Ciracas Jakarta Timur memasuki babak baru.

Guru rasis dan intoleran itu akan dihukum.

Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Pihak Disdik nantinya yang berwenang menjatuhi sanksi.

"Karena (guru itu) eselon golongan 4, maka sanksi dari Disdik. Kita sudah proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/8/2020).

Baca Juga: Pihak Sekolah SMAN 58 Bakal Panggil Siswa yang Sebarkan WA Guru Rasis

Berikut 5 fakta baru guru rasis TS:

1. Guru Rasis TS Akan Dipanggil

Dwi juga mengaku sudah memanggil TS secara langsung. Guru agama islam itu disebutnya sudah menyesal dan menyampaikan permintaan maaf melalui video dan membuat surat yang ditandatangani di atas materai.

"Yang bersangkutan sudah menyesal dan secara pribadi minta maaf kepada sekolah dan masyarakat luas. Tandatangan di atas materai," jelasnya.

2. Cuma Mau Dukung

Baca Juga: Diminta Buat Video Permintaan Maaf, Guru TS Menyesal Buat Pernyataan Rasis

[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

Menurutnya, TS tidak bermaksud menyampaikan keterangan intoleran kepada publik luas. Ia hanya sekadar menyampaikan dukungan untuk salah satu calon Ketua OSIS kepada kelompok Rohis SMAN 58.

"Jadi niatnya hanya semata-mata untuk menerapkan kepemimpinan di kelas. Jadi tidak ada niat untuk intoleran," katanya.

Selain itu, ia menyebut pihak sekolah tak ada kaitannya dengan pernyataan TS itu. Ia juga menyebut sudah memastikan pemilihan OSIS berlangsung secara demokratis dan jujur.

"Itu adalah pribadi tindakan guru bukan dari sekolah. Sekolah sudah menangani dan memproses dan memastikan pelaksanaan berlangsung secara demokratis, bebas , dan rahasia," pungkasnya.

3. Dari Beredar di Medsos

Sebelumnya beredar di media sosial tangkapan layar mengenai seorang guru di SMAN 58 Jakarta Timur melakukan tindakan rasis. Ia melarang siswanya memilih calon non muslim saat pemilihan Ketua OSIS.

Load More