Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:14 WIB
Penampilan terbaru Habib Bahar bin Smith di Lapas Nusakambangan. (YouTube)

SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith ngamuk di penjara begitu tahu dirinya jadi tersangka kasus penganiayaan. Bahkan Habib Bahar sobek-sobek surat penetapan tersangka.

Habib Bahar jadi tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Andriansyah.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya sudah mengetahui perihal penetapan tersangka itu. Namun, Bahar meresponnya dengan emosi.

Surat penetapan tersangka itu disobek Habib Bahar. Lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

Baca Juga: 4 Fakta Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka saat Dipenjara

"Habib Bahar sudah tahu, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020) pagi.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan oleh Bahar dilakukan di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.

"Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," lanjut dia.

Adapun dalam kasus itu, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.

Penetapan tersangka didasarkan laporan yang diterima polisi pada bulan September 2018 dan setelah melalui rangkaian proses gelar perkara.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Lagi

Load More