SuaraJakarta.id - Tersangka ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Alasannya karena ia merasa mempunyai tanggung jawab di pesantrennya yang tidak bisa ditinggal.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2020) siang.
"Kenapa baru kami ajukan, karena kami sedang mengumpulkan surat jaminan dukungan dari para tokoh, baik nasional maupun tokoh-tokoh lain, para aktivis, ustaz dan keluarga. Karena itu kami baru mengajukan karena harus mengumpulkan dulu," kata Purna Irawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (28/10/2020).
Dia menyebut surat jaminan itu berjumlah ratusan yang disatukan dalam satu bundel berkas penangguhan penahanan.
"Kita bawa satu bundel ada ratusan yang memberikan jaminan kepada Gus Nur," ucapnya.
Irawan menjelaskan, Gus Nur mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki tanggungan mengurus pondok pesantren.
"Beliau punya pondok pesantren dan santri. Selama ini beliau yang membiayai operasional pondok pesantren, yang membiayai guru-guru di pondok pesantren. Sehingga karena itu kalau beliau tetap ditahan kami mengkhawatirkan keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren itu khawatir terganggu," jelasnya.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Baca Juga: Penangkapan Gus Nur, Pemuda Muhammadiyah: Dia Tak Jalankan Teladan Nabi
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama (NU) melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak hari Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Berita Terkait
-
Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Jelaskan Kondisinya
-
'Rezeki Anak Saleh' Sindiran Pandji Pragiwaksono soal Tambang yang Bikin NU dan Muhammadiyah Murka?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Bilang AS Tak Butuh PBB dan Hanya Takut Tuhan?
-
Malam 27 Rajab Jangan Terlewat, Ini Doa Lengkap Arab-Latin, Waktu Baca & Tata Caranya
-
Lima Hari Tanpa Kabar dari Iran, Orang Tua WNI Hanya Bisa Berdoa Menunggu Pesan Anak
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?