SuaraJakarta.id - Tersangka ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Alasannya karena ia merasa mempunyai tanggung jawab di pesantrennya yang tidak bisa ditinggal.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2020) siang.
"Kenapa baru kami ajukan, karena kami sedang mengumpulkan surat jaminan dukungan dari para tokoh, baik nasional maupun tokoh-tokoh lain, para aktivis, ustaz dan keluarga. Karena itu kami baru mengajukan karena harus mengumpulkan dulu," kata Purna Irawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (28/10/2020).
Dia menyebut surat jaminan itu berjumlah ratusan yang disatukan dalam satu bundel berkas penangguhan penahanan.
"Kita bawa satu bundel ada ratusan yang memberikan jaminan kepada Gus Nur," ucapnya.
Irawan menjelaskan, Gus Nur mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki tanggungan mengurus pondok pesantren.
"Beliau punya pondok pesantren dan santri. Selama ini beliau yang membiayai operasional pondok pesantren, yang membiayai guru-guru di pondok pesantren. Sehingga karena itu kalau beliau tetap ditahan kami mengkhawatirkan keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren itu khawatir terganggu," jelasnya.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Baca Juga: Penangkapan Gus Nur, Pemuda Muhammadiyah: Dia Tak Jalankan Teladan Nabi
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama (NU) melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak hari Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Berita Terkait
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Mengenal Farida Faricha, Aktivis NU dan Kader PKB yang Jadi Wakil Menteri Koperasi
-
Menyelami Silsilah Keluarga Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Pertama Kabinet Prabowo
-
Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional