Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:24 WIB
Ilustrasi pemandu lagu (capture)

Atas perbuatannya itu, Deni kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Bila nanti terbukti bersalah di pengadilan, dia terancam 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup," kata Siswandi

Load More