SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru atau PSBB Pra AKB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 25 November 2020.
Terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus Corona Covid-19 yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Di atanra aturan yang diberlakukan saat PSBB Pra AKB yakni mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya Pemkab Bogor membatasi jam operasional seperti mal hingga pukul 19.00 WIB.
Pada PSBB Pra AKB, Pemkab Bogor juga mengizinkan digelarnya pesta pernikahan ataupun khitanan. Maksimal dihadiri 150 orang dengan durasi acara maksimal selama 3 jam.
"Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (30/10/2020).
Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Bima Arya Sidak Restoran dan Cafe, Temuannya Mencengangkan!
Berita Terkait
-
Momen Kocak Bule Nikahi Gadis Jawa, Niat Hati Cium Tangan Ibunya Malah Caranya Bikin Geli
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?
-
Komika Ate Ungkap Kado Pernikahan Super Berkesan dari Raffi Ahmad: Honeymoon ke Swiss!
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
-
Bagikan Video Anak Bungsu Menangis, Larissa Chou Buktikan Rumah Tangga Masih Adem Ayem
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ini Prestasi Mentereng Kombes Ade Safri Simanjuntak
-
Revisi UU ITE Ancam Ekonomi Digital? Praktisi Ungkap Dampak Biaya dan Inovasi
-
Menu Ikan Hiu di Makan Bergizi Gratis Bikin Heboh, BGN Akhirnya Buka Suara!
-
PSSI Lobi Tambahan Kuota Tiket untuk Suporter di Arab Saudi
-
Sekolah dan Keluarga Bersatu: Bukti Pendidikan Terbaik Terjadi di Luar Kelas