SuaraJakarta.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Satgas COVID-19 mengingatkan butuh yang demo besar di Jakarta, Senin (2/11/2020) hari ini waspada penularan corona. Sebab mereka demo dengan berkumpul di tempat umum hingga berdesakan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan COVID-19 berpotensi menyebar semakin luas ketika masyarakat berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan.
"Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya, mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi. Utamakan selalu kepentingan kesehatan masyarakat," kata Wiku.
Secara terpisah, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan masyarakat tidak melakukan unjuk rasa, sebab angka penularan COVID-19 belum melandai.
"Iya, memang demonstrasi sangat berpotensi timbul adanya penularan COVID-19. Karena di situ masyarakat berkumpul dan bepotensi adanya penularan," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Pengelola Kantin Sekolah, Nasib Kian Memburuk Saat Covid-19 Datang
Tri Yunis mengatakan unjuk rasa baru bisa dilakukan jika masyarakatnya patuh terhadap 3M, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sehingga dirasa cukup aman dari penularan COVID-19.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa positif COVID-19 setelah unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Artinya, kata dia, data tersebut menjadi bukti bahwa unjuk rasa berpotensi menularkan COVID-19.
"Karena masyarakat berkumpul saat unjuk rasa dan berpotensi adanya penularan (Covid-19)," ujar Tri Yunis.
Per 31 Oktober, kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 410.088. Dari jumlah itu, sebanyak 337.801 (82,37 persen) sembuh dan 13.869 (3,38 persen) meninggal, sementara DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus paling tinggi, yakni sebanyak 98.206 kasus terinfeksi, kemudian 83.244 sembuh, dan 2.105 meninggal. (Antara)
Baca Juga: Hari Ini Puluhan Ribu Buruh Demo Besar di Jakarta, Minta Naik Gaji
Berita Terkait
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
COVID-19 Jadi Alasan? Orangtua di Spanyol Kurung Anak Sejak 2021, Kondisinya Bikin Merinding
-
Kau Pergi, Tapi Tak Pernah Hilang: Doa dan Cinta untuk Doni Monardo
-
38 Ton Sampah Terkumpul di Jakarta Selama Aksi May Day
-
Anarki di Hari Buruh: Polda Metro Tangkap 13 Orang, Satu di Antaranya Perempuan
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan