SuaraJakarta.id - Sidang perkara kasus narkotika yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Akmal bin Sachrudin berlanjut. Agenda sidang yang digelar virtual dan terbuka untuk umum kali ini yakni mendengarkan pengakuan dua saksi, Senin, (2/11/2020).
Dua saksi tersebut merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang pada saat itu melakukan penangkapan terhadap Akmal dan tiga rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25) pada Sabtu, (6/6/2020) lalu di Kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Keduanya bernama Riskiyono dan Pardamean Manurung.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan anggotanya Sucipto serta Elly Istiayani. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib dan Gozali. Sidang ini berlangsung di ruang 1 pada pukul 15.30 WIB secara virtual.
Akmal cs saat persidangan berada di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang. Sementara di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang mereka diwakili oleh tim Kuasa Hukumnya.
Baca Juga: Curi Hape Warga, Manusia Silver Hampir Diamuk Massa Kampung Kelor
Sebelum bersaksi kedua anggota Polda Metro Jaya ini disumpah oleh Majelis Hakim diatas kitab sucinya masing-masing.
Salah satu saksi, Riskiyono sempat mendapat peringatan dari hakim ketua lantaran membawa senjata di ruang sidang. Mereka diminta untuk melepaskan senjata tersebut beserta pelurunya.
"Bawa pistol tidak?, Silahkan kosongkan pelurunya," ujar Hakim Ketua R Aji Suryo.
Dalam kesaksian itu kedua saksi diberondong puluhan pertanyaan. Terkait dengan penangkapan keempat terdakwa hingga hasil pemeriksaan.
Dalam kesaksiannya, Manurung mangatakan penangkapan Akmal cs dilakukan pada Sabtu (6/6/2020) lalu atas informasi adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Pinang. Saat mereka beserta 6 anggota lainya melakukan pengamatan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Bunga 5, RT 3, RW 4, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang tak lain kediaman terdakwa DS.
Baca Juga: Sidang Anak Buah John Kei Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka
"Terlihat orang yang kita curigai yakni DS, kita datang dan perkenalkan diri kita dari Polda. Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut. Disana juga ada MT dan SBS," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan itu mereka menemukan sejumlah barang bukti. Yakni Sabu seberat 0,5 gram, ganja 3,9 gram. Kemudian, 1 lintingan ganja dan alat hisap sabu atau bong.
"Ganja 3 paket itu milik DS, sementara sabu hasil patungan sama-sama antara Akmal, MT dan DS yang dibeli kepada SBS," kata Manurung.
Namun, pada saat penggerebekan Akmal tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui Akmal sedang dalam perjalanan menuju lokasi.
"Datang jam 1 Akmal datang. Lalu kita lakukan cek hp ada pesanan sabu. Akmal 800 ribu, DS dan MT 400 ribu yang dikirim ke rekening SBS," beber Manurung.
Sementara dari hasil penyelidikan, SBS mendapatkan barang tersebut secara online dari Suhada yang saat ini masih buron.
"SBS beli 1,5 juta dijual 1,6 juta dia jadi untung 100 ribu," tutur Manurung.
Hakim Ketua pun kemudian menyakan hal yang serupa kepada saksi Riskiyono.
"Bagaimana saksi Riskiyono apakah yang dikatakan saksi Manurung sama ?," Kata Aji Suryo.
"Sama yang mulia," jawab Riskiyono.
Keempat terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut.
"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata Akmal.
Pengacara terdakwa, Agus mengaku belum puas dengan keterangan saksi. Pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan tuntutan JPU.
"Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan menyatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/11) depan. Dimana para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
"Mereka saling jadi saksi karena merekakan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi," terangnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting