Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Senin, 02 November 2020 | 22:47 WIB
Suasana sidang virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa anak wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Akmal bin Sachrudin beserta 3 rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25), Senin, (2/11/2020). Irfan Maulana / Suara.com

"SBS beli 1,5 juta dijual 1,6 juta dia jadi untung 100 ribu," tutur Manurung.

Hakim Ketua pun kemudian menyakan hal yang serupa kepada saksi Riskiyono.

"Bagaimana saksi Riskiyono apakah yang dikatakan saksi Manurung sama ?," Kata Aji Suryo.

"Sama yang mulia," jawab Riskiyono.

Baca Juga: Curi Hape Warga, Manusia Silver Hampir Diamuk Massa Kampung Kelor

Keempat terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut.

"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata Akmal.

Pengacara terdakwa, Agus mengaku belum puas dengan keterangan saksi. Pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan tuntutan JPU.

"Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan menyatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/11) depan. Dimana para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

Baca Juga: Sidang Anak Buah John Kei Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka

"Mereka saling jadi saksi karena merekakan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi," terangnya.

Kontributor : Irfan Maulana

Load More