SuaraJakarta.id - Sidang perkara kasus narkotika yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Akmal bin Sachrudin berlanjut. Agenda sidang yang digelar virtual dan terbuka untuk umum kali ini yakni mendengarkan pengakuan dua saksi, Senin, (2/11/2020).
Dua saksi tersebut merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang pada saat itu melakukan penangkapan terhadap Akmal dan tiga rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25) pada Sabtu, (6/6/2020) lalu di Kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Keduanya bernama Riskiyono dan Pardamean Manurung.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan anggotanya Sucipto serta Elly Istiayani. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib dan Gozali. Sidang ini berlangsung di ruang 1 pada pukul 15.30 WIB secara virtual.
Akmal cs saat persidangan berada di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang. Sementara di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang mereka diwakili oleh tim Kuasa Hukumnya.
Baca Juga: Curi Hape Warga, Manusia Silver Hampir Diamuk Massa Kampung Kelor
Sebelum bersaksi kedua anggota Polda Metro Jaya ini disumpah oleh Majelis Hakim diatas kitab sucinya masing-masing.
Salah satu saksi, Riskiyono sempat mendapat peringatan dari hakim ketua lantaran membawa senjata di ruang sidang. Mereka diminta untuk melepaskan senjata tersebut beserta pelurunya.
"Bawa pistol tidak?, Silahkan kosongkan pelurunya," ujar Hakim Ketua R Aji Suryo.
Dalam kesaksian itu kedua saksi diberondong puluhan pertanyaan. Terkait dengan penangkapan keempat terdakwa hingga hasil pemeriksaan.
Dalam kesaksiannya, Manurung mangatakan penangkapan Akmal cs dilakukan pada Sabtu (6/6/2020) lalu atas informasi adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Pinang. Saat mereka beserta 6 anggota lainya melakukan pengamatan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Bunga 5, RT 3, RW 4, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang tak lain kediaman terdakwa DS.
Baca Juga: Sidang Anak Buah John Kei Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka
"Terlihat orang yang kita curigai yakni DS, kita datang dan perkenalkan diri kita dari Polda. Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut. Disana juga ada MT dan SBS," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu