Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 03 November 2020 | 05:12 WIB
Sebagai ilustrasi: Salah satu rumah makan yang disegel aparat. (Antara)

SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak sebanyak 56 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayahnya selama masa PSBB transisi yang berlaku kembali sejak 12-31 Oktober 2020.

"Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 21.00 WIB malam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Senin (2/11) malam.

Penindakan, kata dia, dilakukan dengan penyegelan tempat usaha, mayoritas merupakan restoran yang melanggar batas jam buka operasional saat PSBB transisi.

Rinciannya, kata dia, sebanyak 43 tempat usaha restoran disegel selama 1x24 jam, sedangkan untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat yang ditindak ada 13 tempat selama 3x24 jam.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Mata Pedagang Ikan

Penyebab perusahaan dan perkantoran ditutup, katanya, karena tidak melaksanakan pengurangan jumlah karyawan di dalam kantor, hingga tidak menyediakan penanda jarak di area tempat kerja.

Setelah dilakukan penindakan, kata dia, semua restoran dan perusahaan maupun perkantoran kembali taat dengan aturan.

Hal itu, menurut Tamo Sijabat, terbukti dari tidak adanya sanksi denda administrasi yang dibayarkan tempat usaha itu setelah adanya penindakan.

Sementara itu Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menegaskan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dipastikan disegel dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

"Karena kita berupaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya di Jakarta Barat," katanya. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Bioskop di Kota Makassar Sudah Boleh Buka, Dengan Syarat Patuhi Protokol

Load More