SuaraJakarta.id - UU Cipta Kerja berlaku hari ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.
Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.
Baca Juga: Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.
Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
Setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja sudah mulai berlaku sejak diundangkan.
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.
Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.
Baca Juga: Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi
Adapun dari salinan UU Cipta Kerja yang diunggah di Setneg.go.id berjumlah 1.187 halaman.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Peradi Bersatu Datangi Bareskrim Bahas Ijazah Palsu Jokowi, Ini Endingnya
-
Pengamat Ungkap Dalang di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ini Targetnya
-
Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar?
-
Soal Tudingan Ijazah Palsu, Begini Kata Pengamat soal Niatan Jokowi Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Misteri Jasad Pria dalam Karung Mulai Terungkap! Polisi Bekuk Pembunuh di Tangerang
-
3 Bulan Tanpa Slogan, Gubernur DKI: Kerja Lebih Penting dari Sekadar Kata-kata
-
Persija Tak Bisa Main di JIS Minggu Lalu, Jakpro Buka Suara
-
Wilayah Emas, Area Komersial Baru Ini Jadi Magnet Investasi di 2025
-
Buruan Klaim Link DANA Kaget 23 April, Auto Cuan Malam Ini