SuaraJakarta.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (3/11/2020), di Bareskrim Mabes Polri.
Refly Harun diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur diduga telah melakukan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Berdasarkan jadwalnya, pemeriksaan Refly Harun oleh penyidik Bareskrim akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Dalam keterangannya, Refly Harun sendiri mengaku siap memenuhi panggilan Bareskrim.
Hal itu dikonfirmasinya saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2020).
"Insya Allah saya datang," kata Refly dikutip dari Hops.id—jaringan Suara.com—Selasa (3/11/2020).
Diketahui, Refly Harun diperiksa sebagai saksi dalam video kasus ujaran kebencian Gus Nur berdasar video sesi tanya jawab dengan Refly Harun di saluran YouTube-nya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono sebelumnya menyatakan bahwa penyidik akan memanggil dan memeriksa mereka yang dianggap turut menyebarkan ujaran kebencian Gus Nur terkait NU.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian terhadap NU, Polisi Dalami Peran Putra Gus Nur
"Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, menggunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," kata Awi Setiyono pada Selasa (27/10/2020).
Sementara itu, Direktur Eksekutif EWI yang juga mantan politisi Partai Demokrat turut melontarkan pendapat soal diperiksanya Refly Harun oleh Bareskrim Polri.
Ferdinand mengingatkan agar Refly Harun segera menyiapkan koper. Hal itu dia katakan, di akun Twitter-nya, Selasa 3 November 2020.
"Hari ini bung @ReflyHZ dipanggil oleh penyidik Bareskrim atas kasus hukum Sugik Nur yang kini ditahan oleh penyidik. Kita lihat apakah Refly akan hadir hari ini atau cari alasan minta dijadwal ulang. Refly baiknya siap2in koper..!" cuitnya.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun