SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial DHM (27) kini harus meringkuk di penjara akibat ulahnya terlibat dalam kasus narkoba. DHM dibekuk lantaran kepergok menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Guna mengelabui polisi, pelaku mengemas barang haram itu dengan menggunakan kemasan bungkus permen Kiss warna merah. Saat dibekuk di Komplek Perumahan BTN Ona RT 04, RW 13, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 33 paket dalam kemasan bungkus permen Kiss.
"Ada 33 Paket shabu yang di simpan dalam bungkus permen kiss warna merah. Hal itu dilakukan agar tidak mencolok dan menghindari pengejaran tim,”kata Kasat Res Narkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana seperti dikutip dari Bantenhits.com--media jaringan Suara.com, Selasa (3/10/2020).
Ilman menjelaskan modus operandinya yakni DHM menyimpan barang haram tersebut di suatu tempat setelah mendapatkan transfer uang.
"Ini sistemnya dalam wilayah kita, ini bahasanya mulung (mungut). Karena sistemnya pesan, kemudian pemesan transfer uang. Jadi barang ini ditaro di suatu tempat. Kemudian, pasien (pemesan) ini dikasih peta kemudian diambil shabu tersebut," kata dia.
Sementara, DHM kepada awak media mengaku nekat mengedarkan narkoba jenis shabu untuk membiayai proses persalinan sang istri.
"Untuk biaya lahiran istri uangnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu, DHM dijerat pasal 112 Ayat (2) atau pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI, Nomor 35 tahun 2099, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Sulawesi Selatan Jalan Terus
Berita Terkait
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus, Tren Baru Narkoba Sasar Anak Muda Dinilai Lebih Mematikan!
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Pemerintah Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Lapas, Ribuan Petugas Dimutasi ke Nusakambangan
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS