SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial DHM (27) kini harus meringkuk di penjara akibat ulahnya terlibat dalam kasus narkoba. DHM dibekuk lantaran kepergok menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Guna mengelabui polisi, pelaku mengemas barang haram itu dengan menggunakan kemasan bungkus permen Kiss warna merah. Saat dibekuk di Komplek Perumahan BTN Ona RT 04, RW 13, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 33 paket dalam kemasan bungkus permen Kiss.
"Ada 33 Paket shabu yang di simpan dalam bungkus permen kiss warna merah. Hal itu dilakukan agar tidak mencolok dan menghindari pengejaran tim,”kata Kasat Res Narkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana seperti dikutip dari Bantenhits.com--media jaringan Suara.com, Selasa (3/10/2020).
Ilman menjelaskan modus operandinya yakni DHM menyimpan barang haram tersebut di suatu tempat setelah mendapatkan transfer uang.
"Ini sistemnya dalam wilayah kita, ini bahasanya mulung (mungut). Karena sistemnya pesan, kemudian pemesan transfer uang. Jadi barang ini ditaro di suatu tempat. Kemudian, pasien (pemesan) ini dikasih peta kemudian diambil shabu tersebut," kata dia.
Sementara, DHM kepada awak media mengaku nekat mengedarkan narkoba jenis shabu untuk membiayai proses persalinan sang istri.
"Untuk biaya lahiran istri uangnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu, DHM dijerat pasal 112 Ayat (2) atau pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI, Nomor 35 tahun 2099, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Sulawesi Selatan Jalan Terus
Berita Terkait
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus, Tren Baru Narkoba Sasar Anak Muda Dinilai Lebih Mematikan!
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Pemerintah Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Lapas, Ribuan Petugas Dimutasi ke Nusakambangan
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan