SuaraJakarta.id - Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor berinisial RM alias Bibir (28) dan YS alias Ompong (22) berikut barang bukti berupa obeng kembang yang digunakan untuk membobol kunci kontak.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi mencari sasaran kendaraan di sekitar Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Sigit mengatakan kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 15 kali. Saat mencuri mereka tidak menggunakan kunci leter T pada umumnya, namun bermodal obeng kembang untuk mematahkan kunci stang motor.
Kejadian tersebut terungkap dari laporan kehilangan motor seorang warga pada 28 Oktober, di kawasan Jalan Sasak III Rt.01/02 Kel. Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang saat terparkir dalam keadaan terkunci, baik stang maupun kunci kontaknya.
Baca Juga: 4 Kali Maling Motor di Tambora, Aris Beraksi Pakai Kaos Doraemon
Pelapor masuk ke dalam toko meubel untuk bekerja, namun saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian tim buru sergap di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah dan Panit Reskrim IPTU Lili Sipriyadi saat patroli menangkap pelaku RM alias Bibir saat melintas di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk pada 29 Oktober.
Pelaku RM als Bibir (28) yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor kemudian dibawa petugas ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, di ketahui sepeda motor yang Bibir gunakan ialah hasil kejahatan yang dia lakukan. Seanjutnya, YS als Ompong (22) ditangkap dari pengembangan kasus keesokan hari.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bernomor polisi T – 3358 – YR senilai Rp12 juta.
Baca Juga: Penghasilan Sopir Pick-up Tak Cukupi Keluarga, Dua Pria Nekat Mencuri Motor
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
-
Kronologi Curanmor di Tangerang, Pelaku Bersenpi Incar Motor Kawasaki Ninja di Pelataran Kos
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
-
Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Sekarang! Berkesempatan Mendapat Rp649 Ribu