Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Rabu, 04 November 2020 | 14:52 WIB
Logo OSIS

SuaraJakarta.id - Guru SMAN 58 Jakarta dilaporkan polisi oleh muridnya sendiri. Guru rasis itu dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam.

Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur. Hanya saja tak jelas identitas pelapornya.

Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.

"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Guru yang Larang Murid Pilih Ketua OSIS Non-Islam

Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.

Menurut Stefanus, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk diperiksa. Baik pihak pelapor maupun TS selaku pihak terlapor.

[WA group]

"Semua pihak akan kita panggil untuk kita klarifikasi," katanya.

Percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.

Selain itu, dia juga mendapat kecamanan dari berbagai pihak lantaran pernyataannya dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS.

Baca Juga: Ajak Murid Tak Pilih Ketua Osis Non-Muslim, Guru Ini Dilaporkan ke Polisi

Dalam tangkapan layar handphone di grup WhatsApp tersebut, TS meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur untuk memilih calon Ketua OSIS selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.

Load More