SuaraJakarta.id - Pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Anak atau KIA di Kabupaten Tangerang saat ini hanya menggunakan layanan online. Hal tersebut efektif guna menghindari tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Syafrudin mengatakan, layanan KIA saat ini online menggunakan via WhatsApp (WA).
Dia menuturkan, bagi orang tua yang hendak mengajukan permohonan KIA cukup mengirimkan data-data ke nomor WA yang sudah dicantumkan di website maupun media sosial instagram.
Nomor WA tersebut, yakni di 085694012594. Pemohon lebih dulu menuliskan format pesan dengan #KIA#KK#NO KK#Nama#Desa#Kecamatan.
"Orang tua kemudian mengirim aplikasi data-data, mulai dari kartu keluarga (KK), KTP orang tua, hingga akta kelahiran anak ke WA tersebut," ujarnya dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Rabu (4/11/2020).
"Namun, khusus anak berusia di atas 5 tahun harus menyertakan pas foto 4X6, Kalau dibawah itu tidak. Sudah persyaratannya itu saja yang harus dilengkapi,"sambungnya.
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Syafrudin menjelaskan, pihaknya baru kemudian mencetak KIA di kantor Disdukcapil.
Dia tak menampik, alat pencetakan KIA di Disdukcapil cukup terbatas. Jumlahnya hanya ada tiga alat pencetak hingga printer.
"Jumlahnya memang terbatas alat cetak. Hanya ada tiga alat cetak dan printernya. Semua itu berada di dinas. Jadi, setelah proses pencetakan selesai baru dikabarkan (orang tua anak)," ungkapnya.
Baca Juga: Sangar dan Sarat Teknologi, Begini Ranpur Garapan Kia Motors
Sebelum masa pandemi, Syafrudin mengaku, pelayanan pencetakan KIA bekerja sama dengan perusahaan restoran ternama hingga Gramedia.
"Semula pencetakan dengan bekerja sama oleh perusahaan makanan seperti McDonald, Fried Chicken, hingga Gramedia. Pencetakannya disitu," tuturnya.
"Tapi sekarang karena ada pandemi Covid-19 ditunda dulu untuk pelayanan tersebut," lanjutnya.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang Yeni Suryani menyatakan, pelayanan KIA memang saat ini sudah dengan online melalui WA.
"Informasi seputar pelayanan online yang tertera nomor WA itu sudah diumumkan melalui website, Instagram, hingga di facebook," paparnya.
Yeni menambahkan, pelayanan online sudah dilakukan sejak 19 Maret lalu berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
DJ Panda Dipanggil Polisi! Erika Carlina Ungkap Ancaman Mengerikan di Grup WA
-
Bupati Kediri Pastikan Pekerjaan Pembangunan Pasar dan Stadion Tetap Berjalan
-
DANA Kaget Rp109 Ribu: Rebutan Saldo Gratis, Ini Trik Klaimnya 3 Link Aktif
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW