SuaraJakarta.id - Habib Bahar Bin Smith mengklaim sopir taksi online yang dia gebuki berkirim surat yang isinya mau hentikan kasus penganiayaan Habib Bahar. Sopir taksi online bernama Andriansyah itu sudah memaafkan Habib Bahar.
Hal itu dinyatakan Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar. Kata dia, pihak kuasa hukum dari Andriansyah menegaskan tidak akan memperoses kembali kasus yang menjerat Habib Bahar.
"Kami dari tim kuasa Habib Bahar telah menerima pemberitahuan resmi, bahwa pelapor kasus Habib Bahar di Bogor memutuskan dengan tegas, bahwa mereka tidak akan mau untuk memproses kasus dimaksud," katanya kepada SuaraJakarta.id, Kamis (5/11/2020).
Bahkan kata Aziz, kuasa hukum dari pihak pelapor enggan bersedia melanjutkan proses pelaporan tersebut, jika memang polisi masih meminta untuk melanjutkan.
"Mereka juga tidak bersedia melaksanakan hal hak terkait proses, sehubungan dengan laporan tersebut, jelas juga dilampirkan bukti bahwa telah terjadi perdamaian diantara para pihak antara habib dan pelapor," jelasnya.
Dalam surat yang diterima SuaraJakarta.id tertulis, sebuah pemberitahuan resmi dari kuasa hukum pelapor :
Dengan hormat, dalam hal ini kami bertindak untuk dan atas nama klien kami ANDRIANSYAH dalam penanganan perkara berdasarkan laporan polisi No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat, yang untuk kemudian dilimpahkan wewenang kepada Dit Reskrimum Polda Jawa Barat. Dengan ini kami memberi informasi resmi sebagai berikut :
Bahwa Klien kami dan kami telah 2 (dua) kali mengirimkan surat informasi pencabutan laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat kepada pihak kepolisian berikut terlampir ;
Bahwa klien kami telah berdamai dan bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan pihak terlapor, sehubung dengan laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat dengan bukti terlampir;
Baca Juga: Polisi Belum Terima Surat Damai Habib Bahar dan Driver Taksi Online
Bahwa klien kami telah memutuskan dengan bulat tekad untuk tidak memperpanjang permasalahan terkait laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat;
Bahwa klien kami memutuskan tidak bersedia untuk menghadiri apapun bentuk perkara dan/atau persidangan atau apapun, bentuk TERKAIT laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat;
Demikian disampaikan atas perkenan bapak kami ucapkan terimakasih. Jakarta 4 November 2020. Hormat kami LBH Pasti yang langsung ditanda tangani : Dapid Oktanto S.H.,M.H, Sandy Aji S,H, Hendy p, S,H.
"Bukti itu sudah dikirimkan kepada pihak kepolisian permohonan pencabutan LP, terhadap Habib Bahar tersebut. Pemberitahuan dimaksud ini juga diberikan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian secara resmi," jelasnya.
"Sehingga kami makin yakin, jika proses ini masih dipaksakan. Maka jelas, nyata terang benderang ini adalah dugaan upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar," tukasnya.
Sekedar informsi, penetapan Habib Bahar kembali menjadi tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi.
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors