SuaraJakarta.id - Habib Bahar Bin Smith mengklaim sopir taksi online yang dia gebuki berkirim surat yang isinya mau hentikan kasus penganiayaan Habib Bahar. Sopir taksi online bernama Andriansyah itu sudah memaafkan Habib Bahar.
Hal itu dinyatakan Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar. Kata dia, pihak kuasa hukum dari Andriansyah menegaskan tidak akan memperoses kembali kasus yang menjerat Habib Bahar.
"Kami dari tim kuasa Habib Bahar telah menerima pemberitahuan resmi, bahwa pelapor kasus Habib Bahar di Bogor memutuskan dengan tegas, bahwa mereka tidak akan mau untuk memproses kasus dimaksud," katanya kepada SuaraJakarta.id, Kamis (5/11/2020).
Bahkan kata Aziz, kuasa hukum dari pihak pelapor enggan bersedia melanjutkan proses pelaporan tersebut, jika memang polisi masih meminta untuk melanjutkan.
"Mereka juga tidak bersedia melaksanakan hal hak terkait proses, sehubungan dengan laporan tersebut, jelas juga dilampirkan bukti bahwa telah terjadi perdamaian diantara para pihak antara habib dan pelapor," jelasnya.
Dalam surat yang diterima SuaraJakarta.id tertulis, sebuah pemberitahuan resmi dari kuasa hukum pelapor :
Dengan hormat, dalam hal ini kami bertindak untuk dan atas nama klien kami ANDRIANSYAH dalam penanganan perkara berdasarkan laporan polisi No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat, yang untuk kemudian dilimpahkan wewenang kepada Dit Reskrimum Polda Jawa Barat. Dengan ini kami memberi informasi resmi sebagai berikut :
Bahwa Klien kami dan kami telah 2 (dua) kali mengirimkan surat informasi pencabutan laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat kepada pihak kepolisian berikut terlampir ;
Bahwa klien kami telah berdamai dan bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan pihak terlapor, sehubung dengan laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat dengan bukti terlampir;
Baca Juga: Polisi Belum Terima Surat Damai Habib Bahar dan Driver Taksi Online
Bahwa klien kami telah memutuskan dengan bulat tekad untuk tidak memperpanjang permasalahan terkait laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat;
Bahwa klien kami memutuskan tidak bersedia untuk menghadiri apapun bentuk perkara dan/atau persidangan atau apapun, bentuk TERKAIT laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat;
Demikian disampaikan atas perkenan bapak kami ucapkan terimakasih. Jakarta 4 November 2020. Hormat kami LBH Pasti yang langsung ditanda tangani : Dapid Oktanto S.H.,M.H, Sandy Aji S,H, Hendy p, S,H.
"Bukti itu sudah dikirimkan kepada pihak kepolisian permohonan pencabutan LP, terhadap Habib Bahar tersebut. Pemberitahuan dimaksud ini juga diberikan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian secara resmi," jelasnya.
"Sehingga kami makin yakin, jika proses ini masih dipaksakan. Maka jelas, nyata terang benderang ini adalah dugaan upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar," tukasnya.
Sekedar informsi, penetapan Habib Bahar kembali menjadi tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi.
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta