Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 November 2020 | 09:35 WIB
Ilustrasi komplotan curanmor. [Suara/Iqbal]

SuaraJakarta.id - Delapan pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi setelah aksi mereka terekam CCTV dan viral di grup WhatsApp (WA).

Satreskrim Polres Cilegon mengungkapkan komplotan curanmor ini biasa beroperasi di Kota Baja dan Kabupaten Serang, Banten.

Bermodal video rekaman CCTV itu petugas langsung bergerak cepat mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

"Awalnya viral dari video di group WA, kita memeriksa CCTV-nya juga," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Viral Aksi Dua Sejoli Geger di Mobil, Kekasih Nyaris Dijepit Pintu

Awalnya polisi menangkap AS (18) di Pelabuhan Merak. Saat itu pelaku hendak menyeberang ke salah satu daerah di Provinsi Lampung.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya. Alhasil tujuh pelaku lainnya berhasil dibekuk.

Masing-masing berinisial SH (34), MR (21), RK (38), HR(31), HRY (21), SR (25) dan AA (32).

Polres Cilegon saat ekspose pengungkapan komplotan curanmor yang berhasil dibekuk setelah rekaman CCTV viral di grup WhatsApp. [Foto: BantenHits.com]

Mereka dibekuk di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

"Ada juga yang ditangkap di Lampung, tim menangkap pelaku di sana. Tentu akan berkembang jaringan, jumlah, dan titik lainnya," terangnya.

Baca Juga: Bocah Pemulung Viral: Kalau Lapar, Saya Baca Al Quran sampai Kenyang

Kepada petugas para pelaku melakukan melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Jombang, Citangkil, Cibeber dan Anyer.

Bermodal kunci letter T komplotan curanmor ini berhasil menggasak 10 sepeda motor. Alasan mereka pun klasik yakni faktor ekonomi.

"Selama ini hasil pemeriksaan motifnya ekonomi, itu jadi kajian kami. Jangan anggota merasa bangga bisa mengungkap, tapi juga dianalisis mengapa kejahatan terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi membeberkan, para pelaku menjual hasil curanmor ke wilayah Lampung dan wilayah Sumatera lainnya, dengan harga Rp 2-3 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.

Load More