SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan Heru Santoso. Ia tega menggagahi putrinya sendiri setelah ditinggal istri jadi TKW di Arab Saudi.
Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan Heru terhadap salah satu putrinya berinisial W (7) di kediaman mereka di Kabupaten Tangerang, Banten.
Aksinya terbongkar setelah W mengeluhkan sakit saat buang air kecil kepada bibinya.
Pada saat kejadian, Heru mengaku baru saja keluar dari dari kamar mandi. Ia kemudian terangsang melihat salah satu putrinya sedang tidur di kasur
"Tadinya enggak sengaja, pak. Karena melihat anak lagi tidur malah terangsang," kata Heru saat menceritakan kejadian tersebut di hadapan petugas pada press rilis di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Heru berdalih, ditinggal istri TKW ke Arab Saudi menjadi faktor yang mendorongnya tega menggagahi putrinya sendiri.
Bahkan, dia juga mengakui sudah melakukan tindakan bejat itu selama dua kali berturut-turut.
“Iyah, saya pusing pengangguran. Saya enggak sengaja, pak, khilaf mau mandi tadinya,” ujar Heru dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (6/11/2020).
Belakangan, diketahui bahwa Heru dan istrinya tak pernah berkomunikasi hingga sekarang semenjak ditinggal TKW ke Arab Saudi.
Baca Juga: Janda Tua di Tangerang Terciduk Jual Emas Palsu, Sama Polisi Dilepaskan
“Saya bertengkar setelah istri berangkat ke Arab, sampai sekarang belum ada komunikasi lagi. Saya menyesal, pak,” tuturnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam menyatakan, perbuatan bejat Heru terbongkar saat anaknya mau menceritakan kejadian pilu tersebut kepada bibinya.
Dari sana, terungkap bahwa tersangka tega melakukan tindakan asusila itu hingga dua kali.
“Waktu itu anaknya mengeluh sakit pas buang air kecil sama bibinya. Pada saat itu belum mau cerita, sampai dibujuk sama guru ngajinya, akhirnya diceritakanlah kejadian tersebut,” papar Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru diancam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Wamensos Motivasi Siswa-Siswi SRT 7 dan SRT 8 Kabupaten Tangerang
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Waspada, Hampir Seluruh Wilayah Kota Tangerang Kini Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar