SuaraJakarta.id - Polisi tembak mati satu dari delapan tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan senjata api. Pelaku didor karena melawan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa para tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Kedelapan tersangka tersebut berinisial MJ, A, IS, S, ZK, YH, R dan YS.
"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap satu tersangka inisial MJ karena berupaya melawan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Menurut Yusri, para tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Beberapa dari mereka bahkan mengaku telah melakukan aksinya lebih dari 50 kali.
"Dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya," ujar Yusri.
Selain membekuk tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain; satu pucuk senjata api rakitan, korek api berbentuk pistol, golok, hingga handphone.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancaman dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026