SuaraJakarta.id - Bagi wisatawan yang akan merencanakan untuk menginap atau berlibur ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat harus punya surat hasil rapid test. Mereka diharapkan harus mengikuti peraturan yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, Pemkab Bogor akan mewajibkan bagi wisatawan yang akan berlibur atau menginap ke kawasan Puncak Bogor untuk mengikuti rapid test yang nanti akan disediakan.
"Setiap libur dan libur panjang atau cuti bersama, kita akan melakukan rapid test kepada wisatawan yang ke Puncak Bogor," katanya kepada SuaraJakarta.id saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga mewajibkan, bagi wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor harus membawa surat hasil rapid test.
Baca Juga: Halodoc Sediakan Layanan Tes Swab Antigen Covid-19, di Bawah 500 Ribu!
"Untuk surat atau hasil rapid test, itu diperlukan bagi wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor," jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat, yang akan berwisata ke Puncak Bogor untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan baik dan benar.
"Saya imbau kepada masyarakat demi keamanan kenyamanan semua, kalau memang yang akan berwisata Prokesnya diterapkan dengan baik, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," imbaunya.
Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, setiap long weekend pihaknya akan terus melakukan pemantauan sektor wisata di kawasan Puncak Bogor.
"Kita akan terus melakukan pengetatan setiap libur di kawasan Puncak Bogor. Kalau sudah melewati kapasitas 50 persen di tempat wisata akan distop," katanya.
Baca Juga: Geger Video Mayat Covid-19 yang Bola Matanya Hilang Diduga di Probolinggo
Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) juga, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.
"Berdasarkan perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh di sewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," tutupnya.
Data yang dihimpun SuaraJakarta.id dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, saat ini total kasus positif Covid-19 ada sebanyak 2.851 kasus, 2.367 dinyatakan sembuh, 63 meninggal dunia, 415 masih menjalani isolasi.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Kawasan Puncak Jadi Sorotan, Rudy Susmanto Bicara Kehadiran Bogor Istimewa
-
2,5 Juta Wisatawan Kunjungi Puncak Setiap Tahun, Bachril Bakri Yakin Bisa Lebih
-
Tok! Bachril Bakri Resmi Jadi Pj Bupati Bogor Gantikan Asmawa Tosepu
-
Hadir di Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Bogor, Habib Nabil Beri Pesan Penting Untuk Calon Pemimpin
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi