SuaraJakarta.id - Bagi wisatawan yang akan merencanakan untuk menginap atau berlibur ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat harus punya surat hasil rapid test. Mereka diharapkan harus mengikuti peraturan yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, Pemkab Bogor akan mewajibkan bagi wisatawan yang akan berlibur atau menginap ke kawasan Puncak Bogor untuk mengikuti rapid test yang nanti akan disediakan.
"Setiap libur dan libur panjang atau cuti bersama, kita akan melakukan rapid test kepada wisatawan yang ke Puncak Bogor," katanya kepada SuaraJakarta.id saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga mewajibkan, bagi wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor harus membawa surat hasil rapid test.
"Untuk surat atau hasil rapid test, itu diperlukan bagi wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor," jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat, yang akan berwisata ke Puncak Bogor untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan baik dan benar.
"Saya imbau kepada masyarakat demi keamanan kenyamanan semua, kalau memang yang akan berwisata Prokesnya diterapkan dengan baik, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," imbaunya.
Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, setiap long weekend pihaknya akan terus melakukan pemantauan sektor wisata di kawasan Puncak Bogor.
"Kita akan terus melakukan pengetatan setiap libur di kawasan Puncak Bogor. Kalau sudah melewati kapasitas 50 persen di tempat wisata akan distop," katanya.
Baca Juga: Halodoc Sediakan Layanan Tes Swab Antigen Covid-19, di Bawah 500 Ribu!
Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) juga, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.
"Berdasarkan perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh di sewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," tutupnya.
Data yang dihimpun SuaraJakarta.id dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, saat ini total kasus positif Covid-19 ada sebanyak 2.851 kasus, 2.367 dinyatakan sembuh, 63 meninggal dunia, 415 masih menjalani isolasi.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Borok Hotel Puncak Terbongkar: Di Balik Fasilitas Mewah, Tak Punya IPAL Hingga Izin Usaha Bodong
-
Penyebab 4 Hotel Bintang di Puncak Bogor Disegel
-
Wajah Baru Puncak Bogor, Pemkab Sulap Kawasan Kumuh Pasar Cisarua Jadi Ruang Publik Modern
-
7 Fakta Aksi Sapu Bersih di Puncak Bogor, Ancaman Penjara hingga Ultimatum untuk Perusak Lingkungan
-
Tak Cuma Dibongkar Paksa, Pemilik Vila Ilegal di Puncak Kini Diancam Penjara?
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar
-
Indonesia Emas 2045: IHCBS 2025 Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Global!
-
Bagaimana Dompet DANA Kaget Menjadi Penolong Finansial Tak Terduga?