SuaraJakarta.id - Bagi wisatawan yang akan merencanakan untuk menginap atau berlibur ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat harus punya surat hasil rapid test. Mereka diharapkan harus mengikuti peraturan yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, Pemkab Bogor akan mewajibkan bagi wisatawan yang akan berlibur atau menginap ke kawasan Puncak Bogor untuk mengikuti rapid test yang nanti akan disediakan.
"Setiap libur dan libur panjang atau cuti bersama, kita akan melakukan rapid test kepada wisatawan yang ke Puncak Bogor," katanya kepada SuaraJakarta.id saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga mewajibkan, bagi wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor harus membawa surat hasil rapid test.
"Untuk surat atau hasil rapid test, itu diperlukan bagi wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor," jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat, yang akan berwisata ke Puncak Bogor untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan baik dan benar.
"Saya imbau kepada masyarakat demi keamanan kenyamanan semua, kalau memang yang akan berwisata Prokesnya diterapkan dengan baik, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," imbaunya.
Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, setiap long weekend pihaknya akan terus melakukan pemantauan sektor wisata di kawasan Puncak Bogor.
"Kita akan terus melakukan pengetatan setiap libur di kawasan Puncak Bogor. Kalau sudah melewati kapasitas 50 persen di tempat wisata akan distop," katanya.
Baca Juga: Halodoc Sediakan Layanan Tes Swab Antigen Covid-19, di Bawah 500 Ribu!
Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) juga, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.
"Berdasarkan perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh di sewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," tutupnya.
Data yang dihimpun SuaraJakarta.id dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, saat ini total kasus positif Covid-19 ada sebanyak 2.851 kasus, 2.367 dinyatakan sembuh, 63 meninggal dunia, 415 masih menjalani isolasi.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Cegah Keracunan, Bagaimana Prosedur Rapid Test MBG di SPPG Polri?
-
Pemerintah Wajibkan Rapid Test di Dapur MBG, Perpres Darurat Segera Terbit
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
5 Fakta Ngeri Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Gondola Apartemen Surabaya
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 2 Maret 2026: Catat Waktu Maghrib & Doanya
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap