SuaraJakarta.id - Bagi wisatawan yang akan merencanakan untuk menginap atau berlibur ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat harus punya surat hasil rapid test. Mereka diharapkan harus mengikuti peraturan yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, Pemkab Bogor akan mewajibkan bagi wisatawan yang akan berlibur atau menginap ke kawasan Puncak Bogor untuk mengikuti rapid test yang nanti akan disediakan.
"Setiap libur dan libur panjang atau cuti bersama, kita akan melakukan rapid test kepada wisatawan yang ke Puncak Bogor," katanya kepada SuaraJakarta.id saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga mewajibkan, bagi wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor harus membawa surat hasil rapid test.
"Untuk surat atau hasil rapid test, itu diperlukan bagi wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor," jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat, yang akan berwisata ke Puncak Bogor untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan baik dan benar.
"Saya imbau kepada masyarakat demi keamanan kenyamanan semua, kalau memang yang akan berwisata Prokesnya diterapkan dengan baik, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," imbaunya.
Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, setiap long weekend pihaknya akan terus melakukan pemantauan sektor wisata di kawasan Puncak Bogor.
"Kita akan terus melakukan pengetatan setiap libur di kawasan Puncak Bogor. Kalau sudah melewati kapasitas 50 persen di tempat wisata akan distop," katanya.
Baca Juga: Halodoc Sediakan Layanan Tes Swab Antigen Covid-19, di Bawah 500 Ribu!
Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) juga, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.
"Berdasarkan perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh di sewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," tutupnya.
Data yang dihimpun SuaraJakarta.id dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, saat ini total kasus positif Covid-19 ada sebanyak 2.851 kasus, 2.367 dinyatakan sembuh, 63 meninggal dunia, 415 masih menjalani isolasi.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman