Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 06 November 2020 | 17:50 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19. [Foto: Ayobandung.com]

"Berdasarkan perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh di sewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," tutupnya.

Data yang dihimpun SuaraJakarta.id dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, saat ini total kasus positif Covid-19 ada sebanyak 2.851 kasus, 2.367 dinyatakan sembuh, 63 meninggal dunia, 415 masih menjalani isolasi.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga: Halodoc Sediakan Layanan Tes Swab Antigen Covid-19, di Bawah 500 Ribu!

Load More