SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua pria lanjut usia kasus perjudian toto gelap (togel) Singapura. Peristiwa itu terjadi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11) kemarin.
Dua pria yang terciduk berinisial LPK (75) dan RS (77), masing-masing memiliki peran yang berbeda yakni pengepul para pemasang judi togel dan bandar besar.
“Para pelaku memanfaatkan ponsel untuk pasang togel. Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat kepada kami tentang adanya perjudian tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Awalnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan adanya praktik judi toto gelap beserta ciri-ciri para pelakunya.
Pada saat penangkapan, aparat kepolisian sudah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun para pelaku justru menuduh petugas sebagai polisi gadungan.
Audie menyebut salah satu tersangka merekam kejadian tersebut dengan narasi yang tidak tepat, kemudian disebarkan ke sejumlah akun sosial media. Peristiwa tersebut dianggap menyudutkan aparat kepolisian yang bertugas.
Tak hanya itu, pembuat video sempat menuduh aparat kepolisian di lapangan hanya mencari angpau atau uang tambahan. Padahal, apa yang dilakukan aparat kepolisian adalah melaksanakan prosedur dalam penanganan tindak pidana judi.
“Saya perintahkan Kasatreskrim untuk memproses kasus ini dengan UU ITE supaya tidak terulang lagi saat bertugas, dihalang-halangi dengan cara seperti ini,” ujar Audie.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Pemkot Jakarta Barat Antisipasi Banjir di Grogol Petamburan
Arsya menjelaskan tersangka memiliki bukti kuat melakukan tindak pidana perjudian, lantaran meninggalkan ponselnya di tempat kejadian.
“Pada saat kejadian, petugas kami dihalang-halangi. Akhirnya kedua tersangka ini sempat meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Arsya.
Setelah orang yang sempat menghalangi petugas diberi pengertian, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki keberadaan kedua tersangka tersebut, dan tertangkap sehari setelahnya di kawasan Jelambar.
“Pelaku kita kenakan pasal 3030 KIHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” ujar Arsya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemkot Jakarta Barat Antisipasi Banjir di Grogol Petamburan
-
Tak Mau Kasus Rizieq di RI Dibuka Lagi, Warga Petamburan: Saya Kenal Beliau
-
Akan Pulang Minggu Depan, Begini Situasi di Sekitar Kediaman Habib Rizieq
-
Titik Balik Kehidupan Pak Ko, Hijrah dari Dunia Premanisme dan Perjudian
-
Dapat Hidayah, Bos Judi Besar di Indonesia Bertobat dan Mau Pergi Baitullah
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
-
WFH di Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Tips Tetap Produktif Saat Hujan
-
Tips Dukung Tim Favorit di M7 MLBB dan Dapetin WDP Diamonds Bareng GoPay Games