Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 November 2020 | 15:57 WIB
Ilustrasi penembakan. (Antara)

Kedua tersangka ini juga telah puluhan kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan roda dua.

Polisi kemudian mengamankan dua orang inisialnya ZK (40) dan YH (40) yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur.

Modusnya hampir mirip semua. Mereka patroli boncengan berkeliling mencari sasaran.

"Imbauannya ke warga tolong tempatkan motor jangan di tempat sepi. Lengkapi dengan alat-alat safety," ujarnya.

Baca Juga: Curi Motor di Kampung Sendiri, Kodok Diciduk Saat Ayik Ngopi di Warung

Atas perbuatannya, para pelaku begal motor telah menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Load More