SuaraJakarta.id - Seorang begal motor berinisial MJ (20) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang ditembak mati polisi.
MJ ditembak mati lantaran melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan saat ditangkap oleh petugas.
"Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan MJ ini sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya dikutip dari Antara, Sabtu (7/11/2020).
MJ hendak ditangkap bersama rekannya yang berinisial A (26) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11).
Tersangka A tidak melakukan perlawanan, namun MJ terus melawan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap A, diketahui keduanya merupakan spesialis begal motor di wilayah Tangerang yang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya.
Pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan aksinya. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan.
Keterangan dari pelaku A sudah sering melakukan aksi. Mereka sudah beraksi 50 kali, bahkan mungkin bisa lebih.
"Kami masih dalami terus. Para tersangka tiap kita ungkap bukan sekali melakukan tapi memang komplotan," katanya.
Baca Juga: Curi Motor di Kampung Sendiri, Kodok Diciduk Saat Ayik Ngopi di Warung
Selain MJ dan A, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial IS (27) dan S (31) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11).
Kedua tersangka ini juga telah puluhan kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan roda dua.
Polisi kemudian mengamankan dua orang inisialnya ZK (40) dan YH (40) yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur.
Modusnya hampir mirip semua. Mereka patroli boncengan berkeliling mencari sasaran.
"Imbauannya ke warga tolong tempatkan motor jangan di tempat sepi. Lengkapi dengan alat-alat safety," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku begal motor telah menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
-
Persita Tangerang Fokus Matangkan Serangan Tanpa 3 Pemain Inti Lawan PSM Makassar
-
Saat Api Melalap Asrama Polsek Serpong, Sri Kartini Selamatkan 'Harta' Paling Berharga
-
Tangis Guru di Tangsel Korban Kebakaran Polsek Serpong: H-3 Menjelang Nikah, Uang dan Souvenir Ludes
-
Persita Tangerang Resmi Pinjam Striker Asing Bhayangkara FC
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi