Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Farah Nabilla
Senin, 09 November 2020 | 08:55 WIB
Habib Rizieq Syihab. (suara.com/Oke Atmaja)

Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.

Adapun Rizieq sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan Pancasila.

"Enggak ada lagi, semua saksi," jelasnya.

Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman sesampainya di Indonesia.

Baca Juga: Pengacara Klaim Kasus-kasus yang Menjerat Rizieq Sudah Disetop Polisi

"Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau mancing di air keruh," pungkasnya.

Load More