SuaraJakarta.id - Menurut aturan yang berlaku, Habib Rizieq Shihab harus karantina mandiri selama 14 hari. Meski hasil tes PCR Habib Rizieq menyatakan negatif virus corona.
Jika merujuk dari Surat Menteri Kesehatan No: PM.03.01/Menkes/338/2020 stiap WNI yang Kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam Bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
Habib Rizieq tiba di Indonesia. Ia mendarat pagi ini Selasa (10/11/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepulangannya disambut dengan sukacita oleh para pendukungnya. Hal ini membuat sejumlah kemacetan di ruas jalan menuju bandara.
Namun, di tengah pandemi ini tentu ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti diiikuti. Salah satunya ialah melakukan karantina mandiri bagi Warga Negara Indonesia yang baru saja tiba dari luar negeri.
Health certificate itu juga harus mendapat validasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pelabuhan, Bandara, atau pos lintas batas darat negara kedatangan.
Untuk WNI yang pulang dengan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, adal sejumlah protokol yang harus diikuti, antara lain:
- Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR,
- Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan,
- Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat,
- Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, jaga jarak fisik, memakai masker dan menerapkan PHBS,
- Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
Sementara itu, WNI yang pulang tidak membawa health certificate masa berlakunya lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 maka harus dilakukan pemeriksaan tambahan termasuk rapid test atau PCR.
Jadi, merujuk dari surat tersebut, Habib Rizieq Shihab diharuskan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Baca Juga: Massa dan Tamu Terus Berdatangan di Kediaman Habib Rizieq di Petamburan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak