SuaraJakarta.id - Menurut aturan yang berlaku, Habib Rizieq Shihab harus karantina mandiri selama 14 hari. Meski hasil tes PCR Habib Rizieq menyatakan negatif virus corona.
Jika merujuk dari Surat Menteri Kesehatan No: PM.03.01/Menkes/338/2020 stiap WNI yang Kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam Bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
Habib Rizieq tiba di Indonesia. Ia mendarat pagi ini Selasa (10/11/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepulangannya disambut dengan sukacita oleh para pendukungnya. Hal ini membuat sejumlah kemacetan di ruas jalan menuju bandara.
Namun, di tengah pandemi ini tentu ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti diiikuti. Salah satunya ialah melakukan karantina mandiri bagi Warga Negara Indonesia yang baru saja tiba dari luar negeri.
Health certificate itu juga harus mendapat validasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pelabuhan, Bandara, atau pos lintas batas darat negara kedatangan.
Untuk WNI yang pulang dengan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, adal sejumlah protokol yang harus diikuti, antara lain:
- Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR,
- Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan,
- Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat,
- Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, jaga jarak fisik, memakai masker dan menerapkan PHBS,
- Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
Sementara itu, WNI yang pulang tidak membawa health certificate masa berlakunya lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 maka harus dilakukan pemeriksaan tambahan termasuk rapid test atau PCR.
Jadi, merujuk dari surat tersebut, Habib Rizieq Shihab diharuskan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Baca Juga: Massa dan Tamu Terus Berdatangan di Kediaman Habib Rizieq di Petamburan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
DANA Kaget Rp109 Ribu: Rebutan Saldo Gratis, Ini Trik Klaimnya 3 Link Aktif
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi