SuaraJakarta.id - Habib Rizieq akhirnya kembali pulang ke Indonesia hari ini, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab menginjakan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.38 WIB.
Pesawat tipe Boeing-777-368 (ER) yang ia tumpangi menempuh perjalanan selama sembilan jam sejak berangkat kemarin pukul 19.30 WIB.
Kepulangan pentolan FPI ini disambut lautan massa yang mengakibatkan kerumunan hebat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq menyimpan sejumlah kasus yang sampai saat ini belum diselesaikan.
Dirangkum Suara.com, setidaknya ada 8 kasus yang menjerat Habib Rizieq. Beberapa kasus tersebut di antaranya telah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.
Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.
Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Baca Juga: Skakmat Maut Gus Sahal untuk Orang yang Ejek Massa NU Tak Bisa seperti FPI
Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.
Ketujuh, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.
Kedelapan, kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.
Delapan kasus di atas, menurut Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, bisa kembali diproses karena kepergian Habib Rizieq selama 3,5 tahun tidak bisa menjadi dalih pembatalan.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry dikutip dari Antara.
Apabila sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus-kasus tadi bisa kembali dibuka dengan syarat ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap, pihak kepolisian bisa transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada polisi.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 2026 untuk Perempuan dan Laki-Laki Arab Latin
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless