Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 11 November 2020 | 12:04 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sudah berada di Indonesia sejak Selasa (10/11/2020) pagi. Rizieq sebelumnya berada di Arab Saudi 3,5 tahun.

Terkait itu, politikus  PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat berencana menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana hari ini untuk menagih penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rizieq Shihab terhadapnya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Henry ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 2017 silam.

"Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus," kata Henry saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Terkait hal itu, dia berharap Kapolda Polda Metro Jaya nantinya dapat menerima dan menindaklanjuti permintaannya. Terlebih, kekinian Rizieq selaku pihak terlapor telah berada di Indonesia.

"Sekarang dia udah balik kemarin sudah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Pada 2017 lalu, Henry melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Henry menjelaskan dasar dirinya melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram telah menuduhnya sebagai politikus berhaluan komunis. Selain itu, dia juga dituduh telah memusuhi umat Islam.

Atas tuduhan itu, Henry melaporkan Rizieq dengan dalih telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Orang Dekat Jokowi Akan Kunjungi Habib Rizieq di Petamburan

Load More