Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 November 2020 | 16:15 WIB
Petugas kebersihan menyapu sampah yang berceceran di Jalan Ciater, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Yuda menuturkan soal penanganan sampah tersebut sebetulnya tidak harus langsung ditangani oleh DLH.

Tetapi, bisa ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

"Sampah itu penangannya dari kewilayahan dulu. Memang tupoksi dinas itu salah satunya sampah. Cuma sampah kan sumbernya dari masyarakat, ada aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan dan kecamatan juga yang punya tupoksi sama, ini kan masuk ke dalam sosial," tuturnya.

Dia mengklaim pihaknya sudah pernah mengangkut sampah tersebut menggunakan mini eksavator. Tetapi, kemudian menumpuk lagi.

"Kita enggak pembiaran, kita selalu perhatikan. Tetapi namanya habit kita harus pelan-pelan mengubah itu. Bukan berarti bosan, enggak berupaya," ungkapnya.

Menurutnya, warga yang buang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ada sanksinya, tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Diduga Sengaja Dibuang, Polisi Dalami Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah

Load More