Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Kamis, 12 November 2020 | 15:47 WIB
Eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Riesky Herbiyono saat masih menjalami pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti sejumlah nama tokoh-tokoh yang disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Dalam sidang yang di Pengadilan Tipikor Jakarta Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) kemarin, setidaknya ada empat nama mencuat dari keterangan saksi Hengky Soendjoto, kakak kandung tersangka Hiendra Soenjoto yang berperan sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky.

Empat nama itu yang dibeberkan dalam sidang adalah eks Kapolda Metro Jaya, M Iriawan alias Iwan Bule; Kepala BIN  Budi Gunawan; Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan eks Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

"Tentu, JPU nanti akan mengonfirmasi keterangan tersebut kepada saksi-saksi lain yang akan dipanggil pada sidang-sidang berikutnya," ucap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Ada Nama Orang Dekat Jokowi di Sidang Kasus Suap Nurhadi, Siapa?

Menurut Ali, Jaksa KPK nantinya akan menganalisa lebih lanjut dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Rezky dan Nurhadi. KPK, kata Ali, meminta masyarakat untuk terus mengawal bersama dan mengawasi proses persidangan perkara yang masih terus berlangsung.

Keempat nama tokoh ini mencuat di sidan ketika saksi Hengky ditanya Jaksa KPK mengenai permasalahan hukum adiknya dengan Direktur Keuangan PT MIT Azhar Umar hingga ditahan di Polda Metro Jaya.

Hengky mengaku diperintahkan Hiendra untuk menghubungi orang -orang itu. Agar dapat membebaskannya dari dalam penjara. Termasuk, menghubungi terdakwa Rezky menantu Nurhadi tersebut.

"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yang namanya Haji Badri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliau kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai kapolda," ucap Hengky.

Kemudian JPU kembali mencecar Hengky, siapa lagi orang yang dihubungi atas permintaan Hiendra.

Baca Juga: Nama Pramono Anung dan Marzuki Ali Disebut di Sidang Kasus Suap Nurhadi

Hengky menjawab, "Ada lagi saya minta tolong kepada adiknya pak BG," ujarnya.

Dia mengatakan, semua orang itu dihubungi untuk membantu Hiendra tidak ditahan polisi.

"Saya dimintai Pak Hiendra untuk ngomong, supaya dibantu Hiendra nggak dipenjara," ucap Hengky.

"Pak Hiendra bilang sama saya, kalau Pak Nurhadi kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan pak ya. Cuma disuru menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong ya pak," imbuhnya.

Sedangkan, dalam BAP milik Hengky, adiknya itu meminta tolong kepada kakaknya agar Marzuki Ali dan Pramono Anung membantu Hiendra tak dilakukan penahanan di Polda Metro.

"Awalnya antara Hiendra soenyoto dan Marzuki Ali sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Ali agar disampaikan ke Parmono Anung menteri sekretaris negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," ucap Jaksa dalam membacakan BAP milik Hengky.

"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di daerah Halim komplek pergudangan saat pertemuan pertama dengan marzuki ali namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," kata Jaksa lagi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Load More