SuaraJakarta.id - Pelaku sekaligus ibu bayi yang membuang bayinya dalam plastik warna hitam di selokan, Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi, Kamis (12/11/2020).
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polsek Bogor Utara dan Babinkamtibmas Kelurahan Ciparigi, pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial ES (33) di kontrakannya, yang masih dekat dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil penyelidikan tim kami dari Polsek Bogor Utara dan Babinmas, Alhamdulillah mendapatkan informasi dari warga. Kita berhasil amankan pelaku berinisial ES (33) yang merupakan ibu dari janin itu," katanya kepada wartawan, ketika ditemui di Mapolsek Bogor Utara.
Ia menjelaskan, bisa diringkusnya pelaku karena pihaknya mencoba memutar CCTV yang ada di Perumahan PDK tersebut.
Baca Juga: Lagi, Mayat Bayi Dalam Plastik Gegerkan Warga Bogor, Dikerubungi Lalat
"Setelah ada CCTV, dan diputar terlihat ada seorang perempuan yang meletakan dengan sengaja bungkusan plastik warna hitam tersebut di pinggir Jalan Matematika," jelasnya.
"Warga ternyata kenal dengan pelaku ES ini, karena pelaku ini ternyata masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di Perumahan PDK Ciparigi tersebut. Kita langsung cari dan bisa ketemu juga," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara ES dan HR (pacar pelaku) pada Mei 2020.
"Hasil sementara, ini dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinisial HR. Pacarnya itu sudah melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya tersangka ini takut diketahui oleh orang tuanya, dan dilakukan aborsi di kamar mandi di rumahnya sendiri, tanpa bantuan orang lain menurut keterangan pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Bikin Geger Warga, Fakta-Fakta Penemuan Mayat Bayi Dalam Plastik di Bogor
"Kita kenakan UU Nomor 36 Tahun 2009, ancaman hukuman 10 tahun, penjara" tukasnya.
Berita Terkait
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
Ortunya Tega Banget, Bayi Ditemukan jadi Mayat di Tumpukan Sampah Kawasan Tanah Abang
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya
-
Sabun Berbusa Lebih Efektif Membersihkan: Fakta atau Mitos?
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
Terkini
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya
-
Pertama Kali Nonton Tarian Air Mancur di Monas, Rano Karno: Biasanya Saya yang Nari
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu