Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah
Kamis, 12 November 2020 | 22:39 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraJakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) menyatakan sikap atas RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). FPI mendukung pelarangan minuman beralkohol.

Sebaliknya mereka menyatakan menolak segala bentuk aturan terkait legalisasi minuman beralkohol.

Pernyataan sikap itu disampaikan Sekretaris Umum FPI Munarman kepada Suara.com.

Adapun pernyataan tersebut ditandatangani oleh Munarman beserta Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis.

Baca Juga: Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

Ada empat poin sikap dan usulan FPI terkait RUU Minuman Beralkohol.

Selain menolak segala bentuk aturan legalisasi minuman alkohol, FPI sekaligus meminta pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol di seluruh Indonesia.

Mereka kemudian turut mengusulkan agar ada hukuman cambuk terhadap para pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol apabila kemudian rancangan undang-undang itu disahkan.

Berikut empat poin yang menjadi sikap dan usulan FPI terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pertama, FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda

Baca Juga: Wikipedia Minta DPR Jangan Asal Kutip dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kedua, FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda.

Ketiga, FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya.

Keempat, FPI meminta dengan tegas kepada DPR RI untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah hukum Indonesia tanpa pengecualian.

Load More