SuaraJakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) menyatakan sikap atas RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). FPI mendukung pelarangan minuman beralkohol.
Sebaliknya mereka menyatakan menolak segala bentuk aturan terkait legalisasi minuman beralkohol.
Pernyataan sikap itu disampaikan Sekretaris Umum FPI Munarman kepada Suara.com.
Adapun pernyataan tersebut ditandatangani oleh Munarman beserta Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis.
Ada empat poin sikap dan usulan FPI terkait RUU Minuman Beralkohol.
Selain menolak segala bentuk aturan legalisasi minuman alkohol, FPI sekaligus meminta pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol di seluruh Indonesia.
Mereka kemudian turut mengusulkan agar ada hukuman cambuk terhadap para pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol apabila kemudian rancangan undang-undang itu disahkan.
Berikut empat poin yang menjadi sikap dan usulan FPI terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Pertama, FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda
Baca Juga: Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol
Kedua, FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda.
Ketiga, FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya.
Keempat, FPI meminta dengan tegas kepada DPR RI untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah hukum Indonesia tanpa pengecualian.
Berita Terkait
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga