SuaraJakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) menyatakan sikap atas RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). FPI mendukung pelarangan minuman beralkohol.
Sebaliknya mereka menyatakan menolak segala bentuk aturan terkait legalisasi minuman beralkohol.
Pernyataan sikap itu disampaikan Sekretaris Umum FPI Munarman kepada Suara.com.
Adapun pernyataan tersebut ditandatangani oleh Munarman beserta Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis.
Ada empat poin sikap dan usulan FPI terkait RUU Minuman Beralkohol.
Selain menolak segala bentuk aturan legalisasi minuman alkohol, FPI sekaligus meminta pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol di seluruh Indonesia.
Mereka kemudian turut mengusulkan agar ada hukuman cambuk terhadap para pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol apabila kemudian rancangan undang-undang itu disahkan.
Berikut empat poin yang menjadi sikap dan usulan FPI terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Pertama, FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda
Baca Juga: Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol
Kedua, FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda.
Ketiga, FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya.
Keempat, FPI meminta dengan tegas kepada DPR RI untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah hukum Indonesia tanpa pengecualian.
Berita Terkait
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit