Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 November 2020 | 23:11 WIB
Suasana aksi Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). [ANTARA FOTO/Aruna]

SuaraJakarta.id - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengkaji secara matang pemberian rekomendasi kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiatan Reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menjelaskan permintaan tersebut bukannya tanpa alasan.

Sebab, saat ini Monas masih ditutup untuk umum dikarenakan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Ya pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Itu aja," ucap Gembong saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Rencana Reuni Akbar 212 di Monas, Mayoritas Anak Buah Anies Tidak Setuju

Menurut Gembong, semua keputusan ada di tangan Anies apakah diberikan izin atau tidak.

"Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya gubernur. Artinya gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin," tuturnya.

PA 212 sebelumnya memang merencanakan menggelar Reuni 212 setelah kepulangan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Ketua PA 212, Slamet Maarif mengatakan, pihaknya berencana akan menggunakan Monas dalam kegiatan Reuni 212.

Slamet juga mengklaim pihaknya sudah mengajukan surat izin ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu.

Baca Juga: Surat Permohonan Reuni Akbar 212 Sudah Dikasih ke Anies 1 September Lalu

"Oh iya itu agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan," ujar Slamet di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Sementara pada Selasa (10/11) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

Namun dalam pertemuan itu, diklaim tidak ada pembahasan soal rencana acara Reuni 212.

Monas sendiri sudah ditutup untuk kegiatan keramaian sejak Anies memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai saat ini.

Anies juga telah menerapkan aturan PSBB transisi sampai 22 November 2020.

Acara Reuni 212 sendiri diketahui beberapa kali diperingati pada setiap tanggal 2 Desember 2020.

Hampir dipastikan pada saat 2 Desember 2020 nanti, Jakarta masih dalam masa PSBB transisi.

Sebab dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1.100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Anies bakal langsung memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020. [Antara]

Load More