SuaraJakarta.id - Acara Maulid Nabi Muhammad yang dihadiri oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Tebet melanggar protokol kesehatan COVID-19. Tapi Gubernur DKI Jakarta tidak menjatuhui saksi.
Acara yang digelar oleh Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf ini lantas dihadiri oleh banyak orang. Acaranya di Majlis Taklim Al Afaf Tebet, Jakarta Selatan.
Di masa pandemi Covid-19, kerumunan sendiri dianggap berbahaya karena dapat menularkan virus Covid-19. Bahkan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, ada aturan sendiri mengenai gelaran acara agama.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tetang PSBB Transisi, ada sanksi yang diberikan jika kepada penyelenggara kegiatan keagamaan yang melanggar protokol kesehatan.
Pada Pasal 12 Ayat (3), disebutkan bahwa setiap pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Lalu, pada Pasal 12 Ayat (4), pengenaan sanksi dilaksanakan oleh wali kota/bupati dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait seperti Satpol PP.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Arifim mengatakan pihaknya hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 kepada para peserta. Namun ketika disinggung soal sanksi, ia tak menggubrisnya.
"Kita mengedepankan edukasi kepada semua. Itu yang kita lakukan terus menerus supaya terjadi perubahan perilaku Saat pandemi COVID-19 ini, bagaimana kita mencegah dan memutus mata rantai penularan," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Karena itu, ia meminta agar ke depannya acara keagamaan seperti maulid harus mengedepankan protokol kesehatan. Jika tidak, nantinya akan muncul klaster corona baru karena kerumunan yang terjadi.
Baca Juga: 10 Ribu Orang Mau Kumpul saat Putri Rizieq Nikah, Anies Dicolek Epidemiolog
"Mudah-mudahan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya, panitia dan semua yang hadir juga memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya.
Menurutnya tidak hanya acara yang dihadiri banyak orang, masyarakat harus terus menerapkan pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di manapun.
"Kegiatan apapun apakah kegiatan di rumah makan, pusat perbelanjaan, semua pertemuan, resepsi pernikahan, dan sebagainya itu semua harus mengacu kepada protokol kesehatan," pungkasnya.
Di masa pandemi Covid-19, kerumunan sendiri dianggap berbahaya karena dapat menularkan virus Covid-19. Bahkan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, ada aturan sendiri mengenai gelaran acara agama.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tetang PSBB Transisi, ada sanksi yang diberikan jika kepada penyelenggara kegiatan keagamaan yang melanggar protokol kesehatan.
Pada Pasal 12 Ayat (3), disebutkan bahwa setiap pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Baayun Maulid Banjarmasin: Tradisi Unik Rayakan Kelahiran Nabi yang Menyedot Ratusan Warga
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
Maulid Nabi Berakhir Duka: Mengenal Tradisi Warga Bogor yang Tercoreng Tragedi Runtuhnya Mushola
-
Pergi Mengaji untuk Menyambut Maulid, Pulang Tanpa Nyawa: Kisah Pilu di Balik Tragedi Mushola Ciomas
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi