SuaraJakarta.id - Acara Maulid Nabi Muhammad yang dihadiri oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Tebet melanggar protokol kesehatan COVID-19. Tapi Gubernur DKI Jakarta tidak menjatuhui saksi.
Acara yang digelar oleh Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf ini lantas dihadiri oleh banyak orang. Acaranya di Majlis Taklim Al Afaf Tebet, Jakarta Selatan.
Di masa pandemi Covid-19, kerumunan sendiri dianggap berbahaya karena dapat menularkan virus Covid-19. Bahkan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, ada aturan sendiri mengenai gelaran acara agama.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tetang PSBB Transisi, ada sanksi yang diberikan jika kepada penyelenggara kegiatan keagamaan yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: 10 Ribu Orang Mau Kumpul saat Putri Rizieq Nikah, Anies Dicolek Epidemiolog
Pada Pasal 12 Ayat (3), disebutkan bahwa setiap pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Lalu, pada Pasal 12 Ayat (4), pengenaan sanksi dilaksanakan oleh wali kota/bupati dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait seperti Satpol PP.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Arifim mengatakan pihaknya hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 kepada para peserta. Namun ketika disinggung soal sanksi, ia tak menggubrisnya.
"Kita mengedepankan edukasi kepada semua. Itu yang kita lakukan terus menerus supaya terjadi perubahan perilaku Saat pandemi COVID-19 ini, bagaimana kita mencegah dan memutus mata rantai penularan," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Karena itu, ia meminta agar ke depannya acara keagamaan seperti maulid harus mengedepankan protokol kesehatan. Jika tidak, nantinya akan muncul klaster corona baru karena kerumunan yang terjadi.
Baca Juga: Fakta Nikita Mirzani dan Pendukung Habib Rizieq Berseteru
"Mudah-mudahan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya, panitia dan semua yang hadir juga memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya.
Menurutnya tidak hanya acara yang dihadiri banyak orang, masyarakat harus terus menerapkan pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di manapun.
"Kegiatan apapun apakah kegiatan di rumah makan, pusat perbelanjaan, semua pertemuan, resepsi pernikahan, dan sebagainya itu semua harus mengacu kepada protokol kesehatan," pungkasnya.
Di masa pandemi Covid-19, kerumunan sendiri dianggap berbahaya karena dapat menularkan virus Covid-19. Bahkan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, ada aturan sendiri mengenai gelaran acara agama.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tetang PSBB Transisi, ada sanksi yang diberikan jika kepada penyelenggara kegiatan keagamaan yang melanggar protokol kesehatan.
Pada Pasal 12 Ayat (3), disebutkan bahwa setiap pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Lalu, pada Pasal 12 Ayat (4), pengenaan sanksi dilaksanakan oleh wali kota/bupati dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait seperti Satpol PP.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Arifim mengatakan pihaknya hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 kepada para peserta. Namun ketika disinggung soal sanksi, ia tak menggubrisnya.
"Kita mengedepankan edukasi kepada semua. Itu yang kita lakukan terus menerus supaya terjadi perubahan perilaku Saat pandemi COVID-19 ini, bagaimana kita mencegah dan memutus mata rantai penularan," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Karena itu, ia meminta agar ke depannya acara keagamaan seperti maulid harus mengedepankan protokol kesehatan. Jika tidak, nantinya akan muncul klaster corona baru karena kerumunan yang terjadi.
"Mudah-mudahan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya, panitia dan semua yang hadir juga memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya.
Menurutnya tidak hanya acara yang dihadiri banyak orang, masyarakat harus terus menerapkan pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di manapun.
"Kegiatan apapun apakah kegiatan di rumah makan, pusat perbelanjaan, semua pertemuan, resepsi pernikahan, dan sebagainya itu semua harus mengacu kepada protokol kesehatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum