SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya berharap agar pajak minuman keras (miras) dinaikkan setinggi mungkin oleh pemerintah pusat.
Hal ini, kata Bima, supaya bisa ada pembatasan peredaran miras.
Sikap tersebut disampaikan Bima Arya sekaligus menyusul dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
"Kami ingin miras dipajak setinggi mungkin. Kalau Bogor punya kewenangan, kami batasi setinggi mungkin supaya berat," ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di Ciparigi, Bogor Utara, Senin (16/11/2020).
Lebih jauh, Bima Arya menegaskan Kota Bogor tidak mau mengambil keuntungan dari sektor penjualan miras, walaupun masih ada yang menjual.
"Karena kita nggak mau mengambil keuntungan dari sektor itu," tegasnya.
Menurut Bima Arya, kebijakan larangan minuman beralkohol juga tidak boleh berseberangan dengan konstitusi yang ada.
"Poin pertama adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau konstitusi mengenai rumusannya. Jangan sampai bertentangan dengan itu," katanya
Bima Arya juga menyetujui pembahasan RUU Minol itu sendiri.
Baca Juga: Tanggapi RUU Minol, Bima Arya: Kota Bogor Keras Terhadap Miras
Ia juga mengatakan substansi dari RUU Minol telah berjalan di Kota Bogor.
Menurutnya Kota Bogor sudah sangat keras dalam menekan peredaran minuman beralkohol (minol).
"Substansinya saya kira sudah berjalan di Kota Bogor. Bogor keras sekali terhadap miras, dengan adanya pembatasan," ucapnya.
Ketika ditanya terkait banyaknya tempat hiburan malam di Kota Bogor, menurut Bima bukan tujuannya ke penjualan minol.
"Kota Bogor ini arahnya kota berolahraga, buka ke situ tujuannya. Kita ingin pajaknya tinggi agar ada pembatasan (peredaran minol)," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
-
Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat
-
Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito