Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 16 November 2020 | 21:42 WIB
Polda Metro Jaya saat konferensi pers penangkapan tujuh pelaku dan penadah pencurian sepeda di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Empat pelaku pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sedangkan tiga penadah sepeda curian dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Load More