SuaraJakarta.id - Kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/11/2020) lalu, sempat menimbulkan kerumunan massa di simpang Gadog Ciawi arah Puncak Bogor.
Adanya kerumunan massa yang sampai menyemut itu tentunya melanggar peraturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menanggapi hal itu Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, mengenai pemberian sanksi denda tentunya bukan kebijakan baru dari Pemkab Bogor.
Namun, Iwan belum bisa memastikan pelanggaran apa yang terjadi di acara Habib Rizieq tersebut.
Karena, ia masih menunggu hasil dari investigasi Satgas Covid-19 di lapangan.
Setelah hasil investigasi keluar, kata Iwan, dalam Perbup No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra AKB sudah jelas sanksi dendanya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.
"Sebetulnya itu bukan kebijakan yang baru ya, itu sudah dituangkan dalam Perbup, dan itu berlaku terkait sanksi. Jadi, kalau memang hasil investigasi ada pelanggaran, itu sudah jelas nilai materi dan angka dan juga ada bentuk yang lainnnya juga. Itu dalam sanksi uang dimulai Rp 50 ribu – Rp 50 juta," kata Iwan saat ditemui SuaraJakarta.id usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020).
Iwan menjelaskan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor masih melakukan identifikasi mengenai acara Habib Rizieq tersebut.
"Kita masih identifikasi, sanksi kalau memang uang kita akan lakukan Rp 50 Ribu sampai Rp 50 juta yang tercantum dalam Perbup. Kalau mengenai kurungan dalam Perbup itu nggak ada, hanya uang saja," tukasnya.
Baca Juga: Soal Klaster Baru di Jakarta Sempat Liburan ke Bogor, Wabup: Baru Dengar
Senada, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil identifikasi dari Satgas Covid-19 di lapangan.
Namun, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan rapid test kepada jamaah atau pendukung Habib Rizieq Shihab dengan berbagai sampling.
"Kita dari Satgas Covid-19 akan melakukan rapid test dulu. Mengenai sanksi belum ke arah situ," singkatnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
-
KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Bogor Mulai Hari Ini
-
Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL
-
KRL Bogor Dipangkas Lagi, 17 Perjalanan Dibatalkan Sementara
-
Kawasan Agro Eduwisata di Bogor Ini Padukan Kavling, Fasilitas Rekreasi, dan Lingkungan Hijau
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar