SuaraJakarta.id - Kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/11/2020) lalu, sempat menimbulkan kerumunan massa di simpang Gadog Ciawi arah Puncak Bogor.
Adanya kerumunan massa yang sampai menyemut itu tentunya melanggar peraturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menanggapi hal itu Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, mengenai pemberian sanksi denda tentunya bukan kebijakan baru dari Pemkab Bogor.
Namun, Iwan belum bisa memastikan pelanggaran apa yang terjadi di acara Habib Rizieq tersebut.
Karena, ia masih menunggu hasil dari investigasi Satgas Covid-19 di lapangan.
Setelah hasil investigasi keluar, kata Iwan, dalam Perbup No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra AKB sudah jelas sanksi dendanya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.
"Sebetulnya itu bukan kebijakan yang baru ya, itu sudah dituangkan dalam Perbup, dan itu berlaku terkait sanksi. Jadi, kalau memang hasil investigasi ada pelanggaran, itu sudah jelas nilai materi dan angka dan juga ada bentuk yang lainnnya juga. Itu dalam sanksi uang dimulai Rp 50 ribu – Rp 50 juta," kata Iwan saat ditemui SuaraJakarta.id usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020).
Iwan menjelaskan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor masih melakukan identifikasi mengenai acara Habib Rizieq tersebut.
"Kita masih identifikasi, sanksi kalau memang uang kita akan lakukan Rp 50 Ribu sampai Rp 50 juta yang tercantum dalam Perbup. Kalau mengenai kurungan dalam Perbup itu nggak ada, hanya uang saja," tukasnya.
Baca Juga: Soal Klaster Baru di Jakarta Sempat Liburan ke Bogor, Wabup: Baru Dengar
Senada, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil identifikasi dari Satgas Covid-19 di lapangan.
Namun, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan rapid test kepada jamaah atau pendukung Habib Rizieq Shihab dengan berbagai sampling.
"Kita dari Satgas Covid-19 akan melakukan rapid test dulu. Mengenai sanksi belum ke arah situ," singkatnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Garuda Muda Tahan Mali 2-2 di Pakansari
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan untuk Harian yang Penting Jalan dan Gak Kehujanan
-
Stok Sering Habis! 5 Mobil Bekas Rp 100 Jutaan yang Tetap Jadi Rebutan Walau Sudah Berumur
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air