SuaraJakarta.id - Kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/11/2020) lalu, sempat menimbulkan kerumunan massa di simpang Gadog Ciawi arah Puncak Bogor.
Adanya kerumunan massa yang sampai menyemut itu tentunya melanggar peraturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menanggapi hal itu Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, mengenai pemberian sanksi denda tentunya bukan kebijakan baru dari Pemkab Bogor.
Namun, Iwan belum bisa memastikan pelanggaran apa yang terjadi di acara Habib Rizieq tersebut.
Karena, ia masih menunggu hasil dari investigasi Satgas Covid-19 di lapangan.
Setelah hasil investigasi keluar, kata Iwan, dalam Perbup No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra AKB sudah jelas sanksi dendanya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.
"Sebetulnya itu bukan kebijakan yang baru ya, itu sudah dituangkan dalam Perbup, dan itu berlaku terkait sanksi. Jadi, kalau memang hasil investigasi ada pelanggaran, itu sudah jelas nilai materi dan angka dan juga ada bentuk yang lainnnya juga. Itu dalam sanksi uang dimulai Rp 50 ribu – Rp 50 juta," kata Iwan saat ditemui SuaraJakarta.id usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020).
Iwan menjelaskan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor masih melakukan identifikasi mengenai acara Habib Rizieq tersebut.
"Kita masih identifikasi, sanksi kalau memang uang kita akan lakukan Rp 50 Ribu sampai Rp 50 juta yang tercantum dalam Perbup. Kalau mengenai kurungan dalam Perbup itu nggak ada, hanya uang saja," tukasnya.
Baca Juga: Soal Klaster Baru di Jakarta Sempat Liburan ke Bogor, Wabup: Baru Dengar
Senada, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil identifikasi dari Satgas Covid-19 di lapangan.
Namun, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan rapid test kepada jamaah atau pendukung Habib Rizieq Shihab dengan berbagai sampling.
"Kita dari Satgas Covid-19 akan melakukan rapid test dulu. Mengenai sanksi belum ke arah situ," singkatnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Bintang RANS Simba Bogor Resmi Sandang Pangkat Letda TNI AD
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong