SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut, jumlah sampah elektronik (ewaste) di Jakarta pada periode Februari sampai dengan Oktober 2020 mencapai 22 ton.
"Sekitar 22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, ditulis Kamis (19/11/2020).
Andono menjelaskan limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box ewaste yang tersebar di Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste.
Lebih lanjut, Andono mengatakan, puluhan titik dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte TransJakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT dan ruang publik lainnya.
Baca Juga: Sampah Elektronik Bekas Bernilai Ratusan Miliar
"Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," Andono menambahkan.
Warga Jakarta, dapat melakukan permohonan layanan secara daring dengan mengunjungi laman web Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di alamat www.lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui media sosial Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Andono mengatakan, metode penjemputan sampah atau limbah elektronik itu diawali dengan pendaftaran dasar dengan mengisi form (Google form) laman web tersebut. Dia menambahkan, sebanyak 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu.
"Penjemputan sampah atau limbah elektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram," tutur Andono.
Andono menjelaskan sampah elektronik adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemiliknya. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Baca Juga: Duh! Limbah Elektronik Selama 2019 Tembus 53,6 Juta Ton
"Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," kata Andono menambahkan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara