Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 19 November 2020 | 14:46 WIB
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Peraturan Daerah (Perda) penanganan Covid-19 DKI Jakarta akhirnya akan segera diterapkan. Hal ini bisa dilakukan setelah Gubernur Anies Baswedan menandatanganinya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Perda Covid-19 ini akhirnya telah diberi nomor. Padahal regulasi yang dibuat Pemprov bersama DPRD ini sudah disahkan sejak 19 Oktober lalu.

"Sudah, sudah (ditandatangan). Nomor dua," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Meski sudah disahkan 19 Oktober lalu, Perda Corona ini tak bisa langsung diterapkan. Sebab setelah diterima Anies, pihak eksekutif masih harus menyerahkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Diikuti 837 Pesepeda, Ride to 500 Raih Rekor MURI

Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

Selanjutnya Kemendagri membuat berbagai saran dan revisi dari Perda itu agar tak berbenturan dan menyalahi Undang-undang. Hingga akhirnya Yayan mengatakan Anies sudah menekennya pada 12 November lalu dan akan segera dipublikasi.

"Sebentar lagi diupload (di situs Pemprov)," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan dari Perda itu. Isinya akan membahas lebih rinci dan teknis tentang aturan selama pandemi Covid-19 yang sudah disinggung dalam Perda.

"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Kata Terakhir Kapolda Metro: Sulit Lawan Corona, Polisi Biasa Hadapi Maling

Load More