SuaraJakarta.id - Peraturan Daerah (Perda) penanganan Covid-19 DKI Jakarta akhirnya akan segera diterapkan. Hal ini bisa dilakukan setelah Gubernur Anies Baswedan menandatanganinya.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Perda Covid-19 ini akhirnya telah diberi nomor. Padahal regulasi yang dibuat Pemprov bersama DPRD ini sudah disahkan sejak 19 Oktober lalu.
"Sudah, sudah (ditandatangan). Nomor dua," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Meski sudah disahkan 19 Oktober lalu, Perda Corona ini tak bisa langsung diterapkan. Sebab setelah diterima Anies, pihak eksekutif masih harus menyerahkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya Kemendagri membuat berbagai saran dan revisi dari Perda itu agar tak berbenturan dan menyalahi Undang-undang. Hingga akhirnya Yayan mengatakan Anies sudah menekennya pada 12 November lalu dan akan segera dipublikasi.
"Sebentar lagi diupload (di situs Pemprov)," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan dari Perda itu. Isinya akan membahas lebih rinci dan teknis tentang aturan selama pandemi Covid-19 yang sudah disinggung dalam Perda.
"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Diikuti 837 Pesepeda, Ride to 500 Raih Rekor MURI
Berita Terkait
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
7 Cara Menggunakan AI untuk Menyusun Jadwal Harian Paling Efisien dan Anti Berantakan
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama