Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Welly Hidayat
Kamis, 19 November 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraJakarta.id - Sempat tak direspon oleh dua lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerima salinan dokumen perkara kasus skandal Djoko Tjandra.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Ali menyebut tim penyidik tentunya langsung melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan.

"KPK akan melakukan penelitian dan telaaha terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil Dimintai Klarifikasi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim supervisi antirasuah sudah meminta sebanyak dua kali salinan berkas Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, permintaan KPK tersebut tak mendapat respon.

Menurut Nawawi, diminta KPK untuk nantinya digabungkan dengan laporan milik masyarakat yang telah masuk ke KPK.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ucap Nawawi beberapa waktu lalu.

Nawawi menuturkan, bahwa lembaganya akan membuka penyelidikan baru bila ditemukan sejumlah bukti yang tidak diungkap oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung terkait kasus Djoko Tjandra.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 20 November

Load More