SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik angkat bicara soal instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan (prokes).
Menurut Taufik, harus ada diskusi terlebih dahulu dari pari ahli hukum tata negara mengenani Instruksi Mendagri tersebut.
"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Diskusi para ahli tata negara ini, kata dia, adalah untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.
"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," ujar Taufik.
Dengan demikian, Taufik mengharapkan Mendagri Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.
"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," kata Taufik.
Lebih jauh, Instruksi Mendagri, menurut Taufik, tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah terjadinya kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu.
Sebab, lanjut Taufik, Instruksi Mendagri tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.
Baca Juga: Soal Hajatan Habib Rizieq, Ketua DPRD DKI Tegur Anies: Jangan Tebang Pilih
"Instruksi kan tidak bisa berlaku surut," pungkas politikus Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.
Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19.
Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka Mendagri mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.
"Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).
Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.
Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
"Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," kata Mendagri Tito Karnavian. [Antara]
Berita Terkait
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Ketua DPRD DKI Soroti Pengangguran Tembus 6 Persen, Dinilai Picu Kriminalitas
-
DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib