SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik angkat bicara soal instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan (prokes).
Menurut Taufik, harus ada diskusi terlebih dahulu dari pari ahli hukum tata negara mengenani Instruksi Mendagri tersebut.
"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Diskusi para ahli tata negara ini, kata dia, adalah untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.
"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," ujar Taufik.
Dengan demikian, Taufik mengharapkan Mendagri Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.
"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," kata Taufik.
Lebih jauh, Instruksi Mendagri, menurut Taufik, tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah terjadinya kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu.
Sebab, lanjut Taufik, Instruksi Mendagri tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.
Baca Juga: Soal Hajatan Habib Rizieq, Ketua DPRD DKI Tegur Anies: Jangan Tebang Pilih
"Instruksi kan tidak bisa berlaku surut," pungkas politikus Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.
Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19.
Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka Mendagri mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.
"Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).
Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
Berita Terkait
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon