Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 November 2020 | 18:01 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. (Suara.com/Chyntia Sami B)

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19.

Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka Mendagri mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.

"Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).

Baca Juga: Soal Hajatan Habib Rizieq, Ketua DPRD DKI Tegur Anies: Jangan Tebang Pilih

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.. [Dok. Kemendagri]

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.

Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," kata Mendagri Tito Karnavian. [Antara]

Baca Juga: Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI

Load More