Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 20 November 2020 | 20:13 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait kasus kerumunan massa pengikut pentolan FPI Habib Rizieq di Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Sanksi tersebut dilayangkan lantaran kegiatan itu telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat.

"Kabupaten Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak," tuturnya usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

"Ada tiga dalam aturan Jabar. Teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif. Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta. Di peraturan Bupati Kabupaten Bogor," sambungnya.

Baca Juga: Imbas Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, RK Sanksi Pemkab Bogor

RK juga akan Pemkab Bogor pasca terjadi kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan berupa teguran yang sifatnya secara tertulis, dan beberapa pertimbangan-pertimbangan lain.

"Saya akan memberi sanksi kepada Kabupaten Bogor," kata RK.

Ribuan simpatisan menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Namun sanksi tersebut tidak serta-merta diberikan Emil.

Hal itu mengingat suasana kebatinan Bupati Bogor Ade Yasin yang saat ini dalam perawatan lantaran positif Covid-19.

Baca Juga: Kronologi Kerumunan Massa Pengikut Rizieq di Megamendung Versi Ridwan Kamil

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi terkait kerumunan massa pengikut Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, RK datang sekira pukul 09.38 WIB. Ia datang dengan pakaian kemeja berwarna biru dan dibalut dengan rompi.

"Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja, nanti Inshaallah akan saya sampai akan sampaikan setelah selesai ya," kata Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya keberatan dalam penuhi panggilan klarifikasi ini, Emil menjawab dengan santai.

"Bukan diperiksa ya, ini cuma diklarifikasi," ungkapnya.

Tak banyak kalimat lagi keluar dari mulut mantan Walikota Bandung tersebut.

RK langsung memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses selanjutnya.

Load More