SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pasca terjadi kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan berupa teguran yang sifatnya secara tertulis, dan beberapa pertimbangan-pertimbangan lain.
"Saya akan memberi sanksi kepada Kabupaten Bogor," kata RK usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Namun sanksi tersebut tidak serta-merta diberikan Emil.
Baca Juga: Baliho Raksasa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Dibongkar
Hal itu mengingat suasana kebatinan Bupati Bogor Ade Yasin yang saat ini dalam perawatan lantaran positif Covid-19.
Selain itu, mantan Wali Kota Bandung itu juga akan memerintahkan Pemprov Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara acara di Megamendung, Bogor.
Sanksi tersebut dilayangkan lantaran kegiatan itu telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat.
"Kabupaten Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak," tuturnya.
"Ada denda itu kan urutannya tiga dalam aturan Jabar. Teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif. Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta. Di peraturan Bupati Kabupaten Bogor," sambungnya.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi terkait kerumunan massa di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, RK datang sekira pukul 09.38 WIB. Ia datang dengan pakaian kemeja berwarna biru dan dibalut dengan rompi.
"Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja, nanti Inshaallah akan saya sampai akan sampaikan setelah selesai ya," kata Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya keberatan dalam penuhi panggilan klarifikasi ini, Emil menjawab dengan santai.
"Bukan diperiksa ya, ini cuma diklarifikasi," ungkapnya.
Tak banyak kalimat lagi keluar dari mulut mantan Walikota Bandung tersebut.
Emil langsung memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses selanjutnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Pilih Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ketimbang, RK-Suswono di Jakarta
-
Dapat Perintah Prabowo, Hercules Cs Deklarasi Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI 2024
-
Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Akbar RK-Suswono, SBY Masih Tentatif
-
Susi Pudjiastuti Merasa Tersindir Ridwan Kamil Bikin Guyonan Soal Janda: Mau Omong Apa Kau?
-
Buka-bukaan Ridwan Kamil, Dua Bulan Kampanye Habiskan Duit Rp 60 Miliar
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting