SuaraJakarta.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan bahwa organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri. Namun statusnya aktif hingga 2019 saja.
"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.
Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.
"FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," ungkap Benny.
Sebelumnya diberitakan, FPI baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.
FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri. Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.
"Kurang lebih ada 14 dan 15, artinya masih ada persyaratan yang kurang. Nah itu yang teman-teman di tim unit pelayanan administrasi mengembalikan," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).
Baca Juga: Tak Mau Seperti Jakarta, Cianjur Tak Izinkan Acara FPI yang Undang Rizieq
Lutfi menjelaskan, FPI belum mengirimkan syarat-syarat soal anggaran dasar. Lalu dalam anggaran dasar itu juga FPI tidak menyantumkan klausul penyelesaian konflik secara internal yang aturannya tercantum dalam undang-undang. Rekomendasi dari Kemenag juga belum diterima oleh FPI.
Dalam setiap AD/ART ormas kata Lutfi, harus mencantumkan klausul perselisihan yang terjadi di dalam internal ormas. Akan tetapi FPI tidak mencantumkannya.
"Sementara UU mengamanatkan hal itu. Agar setiap AD/ART harus ada klausul penyelesaian konflik internal," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tak Mau Seperti Jakarta, Cianjur Tak Izinkan Acara FPI yang Undang Rizieq
-
Jika FPI dan Habib Rizieq Tetap Bikin Acara di Cianjur Bisa Dibubarkan
-
Pangdam Jaya Tegur Habib Rizieq Pakai At Tahrim Ayat 6, Ini isi Lengkapnya
-
Izin Habis! FPI Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri
-
Fadli Zon Kritik Pangdam Jaya, Ferdinand: Sebaiknya Fadli Gabung Aja ke FPI
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro