Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 22 November 2020 | 10:09 WIB
Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)

SuaraJakarta.id - Penurunan baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab tidak hanya di DKI Jakarta, tapi juga dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) hingga Dinas Perhubungan menurunkan baliho dan spanduk bergambar Rizieq, sejak Kamis (19/11/2020) lalu.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, petugas mencopot baliho dan spanduk tidak berizin termasuk baliho bergambar Rizieq Shihab. 

"Sudah ada ratusan spanduk dan baliho yang diturunkan atau ditertibkan karena tidak berizin. Baliho yang diturunkan termasuk HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujarnya dihubungi SuaraJakarta.id, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga: Demo Tolak HRS di Sidoarjo, Poster Bergambar Rizieq Dicoret-coret

Bambang menuturkan, penurunan baliho dan spanduk tidak berizin akan terus dilakukan di setiap wilayah Kabupaten.

Sejauh ini, kata dia, wilayah Kecamatan Sindang Jaya hingga Pasar Kemis baliho yang tak berizin sudah diturunkan petugas gabungan.

Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)

"Semua elemen ikut bergerak termasuk Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) untuk menurunkan spanduk, baliho tak berizin," ungkapnya.

Penertiban tersebut, Bambang menuturkan, bukan karena perintah dari Pemerintah Pusat. Namun dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Perlu dicatat kami melakukan itu (penurunan baliho) atas dasar Perda No 17 tahun 2007. Tidak ada yang lain. Bukan atas itu (pemerintah pusat)," sebutnya.

Baca Juga: Sudah Tidak Aktif Sejak 2019, FPI Jadi Ormas Illegal?

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, pihaknya turut membantu pengamanan dalam melakukan penurunan baliho dan spanduk tak berizin.

"Iyak betul kami back up untuk melaksanakan penertiban reklame, baliho dan spanduk tanpa izin di wilayah hukum Polresta Tangerang," paparnya.

Ade merinci, petugas gabungan terdiri dari sebanyak 30 personel polisi, 50 personel Satpol PP, 30 personel TNI, 10 personel Dinas Hubungan.

"Saat dilakukan penertiban tidak ada perlawanan (massa FPI). Semua berjalan kondusif," ujarnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More