Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 22 November 2020 | 11:13 WIB
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengimbau agar anggoat FPI yang ikut menghadiri acara hajatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat agar sadar diri untuk melakukan tes rapid dan swab.

Hal itu disampaikan Rojak guna memastikan apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak terkait kerumunan massa di acara maulid nabi dan pernikahan putri Rizieq, beberapa waktu lalu. Sebab, berdasarkan data Satgas Covid-19, ada tujuh orang yang terkonfirmasi terpapar Corona termasuk Lurah Petamburan, Setiyanto.

Menurutnya, tes rapid dan swab penting dilakukan agar tak menambah kasus positif Covid-19 di Tangsel.

"Itu harus, wajib lah. Kami berharap jangan hanya rajin menghadiri pengajiannya. Tapi rajin menjaga kesehatannya, dengan cara di-rapid, swab dan isolasi. Supaya tidak memberikan penyakit kepada orang lain. Saya berharap bukan hanya kesadaran, tapi jadi keharusan," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Akan ke Makassar, FPI Sulsel: Itu Hoaks

Rojak pun turut berkomentar soal FPI yang sudah tak berizin dan tak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"FPI sebagai sebuah ormas sah-sah aja. Cuma dalam pelaksanaan kegiatannya tidak boleh berlawanan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi harus taat dan patuh apa yang menjadi kesepakatan bangsa kita," ungkapnya.

Sedangkan soal pencopotan spanduk Habib Rizieq di wilayah Tangsel, massa FPI harus legawa. Menurutnya, pencabutan spanduk itu bukan karena tidak suka dengan sosok Habib Rizieq, melainkan spanduknya ilegal tak, berizin.

"Bukan anti ke Habib Rizieqnya, tapi spanduknya tidak berizin. Pihak FPI harus menerima ada pencabutan penurunan karena dianggap ilegal spanduknya tidak berizin," tegas Rojak.

Meski begitu, kata Rojak, pencabutan spanduk Habib Rizieq harus dilakukan oleh aparat dan jangan melibatkan organisasi masyarakat lain.

Baca Juga: FPI: Tak Ada SKT Kemendagri Juga Enggak Apa-apa

"Silakan saja oleh aparat berwenang, Satpol-PP dan kepolisian. Jangan sama ormas khawatir ada konflik. Pemasangan spanduk ada aturannya, harus ada izin, bayar uang pemasangan, retribusinya, lainnya. Itu kewenangan aparat, terutama Satpol-PP sebagai penegak Perda," pungkasnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan data soal jumlah massa FPI yang menghadiri acara di kediaman Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020). Meski begitu, dirinya tak memungkiri kalau ada massa FPI Tangsel yang hadir dalam acara tersebut.

"Belum ada datanya, yang punya pihak kepolisian," tutupnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More