SuaraJakarta.id - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengimbau agar anggoat FPI yang ikut menghadiri acara hajatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat agar sadar diri untuk melakukan tes rapid dan swab.
Hal itu disampaikan Rojak guna memastikan apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak terkait kerumunan massa di acara maulid nabi dan pernikahan putri Rizieq, beberapa waktu lalu. Sebab, berdasarkan data Satgas Covid-19, ada tujuh orang yang terkonfirmasi terpapar Corona termasuk Lurah Petamburan, Setiyanto.
Menurutnya, tes rapid dan swab penting dilakukan agar tak menambah kasus positif Covid-19 di Tangsel.
"Itu harus, wajib lah. Kami berharap jangan hanya rajin menghadiri pengajiannya. Tapi rajin menjaga kesehatannya, dengan cara di-rapid, swab dan isolasi. Supaya tidak memberikan penyakit kepada orang lain. Saya berharap bukan hanya kesadaran, tapi jadi keharusan," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (22/11/2020).
Rojak pun turut berkomentar soal FPI yang sudah tak berizin dan tak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"FPI sebagai sebuah ormas sah-sah aja. Cuma dalam pelaksanaan kegiatannya tidak boleh berlawanan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi harus taat dan patuh apa yang menjadi kesepakatan bangsa kita," ungkapnya.
Sedangkan soal pencopotan spanduk Habib Rizieq di wilayah Tangsel, massa FPI harus legawa. Menurutnya, pencabutan spanduk itu bukan karena tidak suka dengan sosok Habib Rizieq, melainkan spanduknya ilegal tak, berizin.
"Bukan anti ke Habib Rizieqnya, tapi spanduknya tidak berizin. Pihak FPI harus menerima ada pencabutan penurunan karena dianggap ilegal spanduknya tidak berizin," tegas Rojak.
Meski begitu, kata Rojak, pencabutan spanduk Habib Rizieq harus dilakukan oleh aparat dan jangan melibatkan organisasi masyarakat lain.
Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Akan ke Makassar, FPI Sulsel: Itu Hoaks
"Silakan saja oleh aparat berwenang, Satpol-PP dan kepolisian. Jangan sama ormas khawatir ada konflik. Pemasangan spanduk ada aturannya, harus ada izin, bayar uang pemasangan, retribusinya, lainnya. Itu kewenangan aparat, terutama Satpol-PP sebagai penegak Perda," pungkasnya.
Sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan data soal jumlah massa FPI yang menghadiri acara di kediaman Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020). Meski begitu, dirinya tak memungkiri kalau ada massa FPI Tangsel yang hadir dalam acara tersebut.
"Belum ada datanya, yang punya pihak kepolisian," tutupnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Purbaya Mau Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako?
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah China Resmi Tutup Pintu untuk Wisatawan Israel?
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya