SuaraJakarta.id - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengimbau agar anggoat FPI yang ikut menghadiri acara hajatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat agar sadar diri untuk melakukan tes rapid dan swab.
Hal itu disampaikan Rojak guna memastikan apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak terkait kerumunan massa di acara maulid nabi dan pernikahan putri Rizieq, beberapa waktu lalu. Sebab, berdasarkan data Satgas Covid-19, ada tujuh orang yang terkonfirmasi terpapar Corona termasuk Lurah Petamburan, Setiyanto.
Menurutnya, tes rapid dan swab penting dilakukan agar tak menambah kasus positif Covid-19 di Tangsel.
"Itu harus, wajib lah. Kami berharap jangan hanya rajin menghadiri pengajiannya. Tapi rajin menjaga kesehatannya, dengan cara di-rapid, swab dan isolasi. Supaya tidak memberikan penyakit kepada orang lain. Saya berharap bukan hanya kesadaran, tapi jadi keharusan," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (22/11/2020).
Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Akan ke Makassar, FPI Sulsel: Itu Hoaks
Rojak pun turut berkomentar soal FPI yang sudah tak berizin dan tak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"FPI sebagai sebuah ormas sah-sah aja. Cuma dalam pelaksanaan kegiatannya tidak boleh berlawanan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi harus taat dan patuh apa yang menjadi kesepakatan bangsa kita," ungkapnya.
Sedangkan soal pencopotan spanduk Habib Rizieq di wilayah Tangsel, massa FPI harus legawa. Menurutnya, pencabutan spanduk itu bukan karena tidak suka dengan sosok Habib Rizieq, melainkan spanduknya ilegal tak, berizin.
"Bukan anti ke Habib Rizieqnya, tapi spanduknya tidak berizin. Pihak FPI harus menerima ada pencabutan penurunan karena dianggap ilegal spanduknya tidak berizin," tegas Rojak.
Meski begitu, kata Rojak, pencabutan spanduk Habib Rizieq harus dilakukan oleh aparat dan jangan melibatkan organisasi masyarakat lain.
Baca Juga: FPI: Tak Ada SKT Kemendagri Juga Enggak Apa-apa
"Silakan saja oleh aparat berwenang, Satpol-PP dan kepolisian. Jangan sama ormas khawatir ada konflik. Pemasangan spanduk ada aturannya, harus ada izin, bayar uang pemasangan, retribusinya, lainnya. Itu kewenangan aparat, terutama Satpol-PP sebagai penegak Perda," pungkasnya.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini
-
Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter
-
390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
-
Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
-
Hujan Deras hingga Kali Meluap, Pemukiman Warga dan Jalan di Jakarta Banjir Hampir Satu Meter