Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 22 November 2020 | 16:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melambaikan setibanya di puskesmas Garuda, Kecamatan Andir, Bandung, Jabar, Jumat (28/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di Pronvisi Jabar tahun 2021 (UMK Jabar 2021).

Berdasarkan Kepgub No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020, Kabupaten Karawang masih jadi Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi di Jabar pada 2021.

Kepgub itu telah ditandatangani Ridwan Kamil pada, Sabtu (21/11/2020). UMK Jabar 2021 berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, tahun ini Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Baca Juga: UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng Resmi Diumumkan, Ini Daftarnya

Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Terkait masa pandemi global Covid-19, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, Minggu (22/11/2020).

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tak Sesuai KHL, Buruh Jogja Tolak UMK 2021

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan dilansir dari Antara.

Selain itu, ia menyatakan, Pemprov Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.

Pemprov Jabar pun, kata Setiawan, menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK 2021.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait UMK Jabar 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi-terendah:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)

Load More