SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak menarik kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia memutuskan Ibu Kota tetap menerapkan PSBB Transisi dalam dua pekan ke depan.
Meski begitu, Anies mengakui, Sabtu (21/11/2020) kemarin, angka penularan Corona harian di Jakarta memecahkan rekor penambahan terbanyak.
"Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu (21/11/2020) kemarin," ujar Anies kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi, Anies: Bisa Diperketat jika Ada Lonjakan Covid-19
Selain itu, Anies juga menyebut dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan kasus aktif.
Pada dua pekan sebelum 7 November, kasus aktif Corona di DKI bertambah 8.026 pasien.
Setelah PSBB Transisi diperpanjang sampai 21 November, kasusnya malah meningkat lagi. Jadi totalnya ada 8.444 kasus corona baru dalam dua pekan terakhir.
"Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4,95 persen selama 14 hari terakhir," jelasnya.
Kendati demikian, Anies menyebut dalam beberapa dua pekan terakhir penambahan kasus Corona sempat menurun.
Baca Juga: Fakta Buku How Democracies Die yang Dibaca Anies Baswedan
Mulai dari 13.155 kasus saat 26 September, 13.253 pasien di 10 Oktober, 12.481 kasus di 24 Oktober, dan semakin menurun ke angka 8.026 penambahan dalam dua pekan saat 7 November.
Karena itu, Anies menilai kondisi penularan Corona di Jakarta semakin terkendali.
Ia pun memperpanjang masa PSBB Transisi dan meminta agar masyarakat semakin taat pada protokol kesehatan.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan kembali perpanjang PSBB Transisi Jakarta. Aturan ini diberlakukan kembali selama dua pekan ke depan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.
Anies mengatakan, kebijakan ini diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Komentari Kritik Lewat Meme Prabowo-Jokowi, Anies: Negara Tak Berhak Membuat Rakyat Takut
-
Anies Baswedan Ungkap Sosok Suami Najwa Shihab: Kita Semua Kehilangan...
-
Takziyah ke Rumah Duka, Anies Baswedan Ungkap Kondisi Najwa Shihab Usai sang Suami Wafat
-
Mau Revitalisasi RPTRA Kalijodo yang Ditinggal Anies, Pramono: Nanti Bisa Buat Jogging hingga Teater
-
Dicap Pengangguran, Anies Kini Bangun Jembatan Lewat Aksi Bersama
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Bisa Anda Klaim Saat Ini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru